nusabali

Tabanan Belum Terima Permen

  • www.nusabali.com-tabanan-belum-terima-permen

Secara resmi BKPSDM Tabanan belum menerima surat PermenPAN–RB No 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi CPNS.

Penerimaan CPNS 2018 Akan Pakai Sistem Perankingan   


TABANAN, NusaBali
Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang nilai ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak memenuhi passing grade, memperoleh angin segar. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN–RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi CPNS. Artinya, untuk seleksi nanti menggunakan sistem perankingan. Bagi yang nilai komulatif tinggi kemungkinan besar masuk dalam perankingan dan bisa ikut ujian seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra, mengatakan meski PermenPAN–RB sudah tersebar luas di media sosial, namun dia mengaku belum menerima secara resmi dari pusat terkait surat tersebut.

“Secara resmi rujukan dari pusat belum ada ke kami, tetapi dengan canggihnya teknologi kami tahu adanya PermenPAN tersebut,” ujarnya, Kamis (22/11). Dengan keluarnya PermenPAN itu, menurut Sugatra, akan ada sistem perankingan dari hasil ujian CPNS sehingga formasi yang kurang bisa dipenuhi. Namun terkait dengan sistem dan teknis masih belum diketahui. “Kami belum bisa apa-apa, tetap menunggu hasil ujian dari Paselnas siapa yang berhak ikut ke ujian SKB,” kata Sugatra.

Ditambahkannya, PermenPAN dikeluarkan menyusul banyak pelamar CPNS yang telah mengikuti ujian SKD, hanya sedikit yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Dampaknya, dari formasi yang dibutuhkan sedikit yang terpenuhi. Maka dari itu dikeluarkanlah kebijakan dari pusat untuk mengatasi hal tersebut.

“Jadi yang diranking ini adalah nilainya dengan komulatif tinggi. Tetapi persiapan dan hal-hal lainnya tetap menunggu keputusan dari pusat,” tandas Sugatra. *de

Komentar