nusabali

Curi Alat Pancing, Dua Nelayan Diciduk

  • www.nusabali.com-curi-alat-pancing-dua-nelayan-diciduk

Dua orang nelayan masing-masing bernama Agustinus Kuswanto alias Agus, 53, dan Martoyo alias Toyo, 38, harus merasakan dinginya mendekam dibalik jeruji besi Polsek Benoa.

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, kedua pria tersebut nekat membobol ruangan gudang Kapal Jimmy Indah dan mengasak alat pancing jenis main line dan yoka. Akibat ulah keduanya, perusahaan Bali Tuna Segar mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Kapolsek Benoa, Kompol Ni Made Sukerti menerangkan, kasus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini sejatihnya sudah terjadi akhir September lalu dan saat ini sudah memasuki proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan oleh penyidik Polsek Benoa. Setelah merampungkan pengumpulan bukti dan keterangan kedua tersangka, pihak Kejaksaan menyatakan lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan. "Selama ini kita sudah melakukan pemberkasan baik itu BAP terhadap tersangka dan pengumpulan bukti serta mendalami keterangan saksi. Sehingga, pada hari ini dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan," terangnya saat memberikan siaran pers di Mapolsek Benoa, Rabu (22/11) pagi.

Diceritakannya, kasus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini terjadi pada Kamis (27/9) lalu. Kedua tersangka mengasak peralatan pancing milik perusahaan Bali Tuna Segar yang disimpan didalam gudang kapal Jimmy Indah yang sedang berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka merusak gagang kunci gudang menggunakan kayu dan mengasak peralatan pancing main line sebanyak dua karung dan yoka seberat 25 Kg. Setelah melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung kabur dan meninggalkan TKP dalam keadaan berantakan. "Kondisi kapal saat itu sedang berlabuh. Kedua tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian. Keduanya masuk dengan cara membobol gembok dan mengobok-obok gudang penyimpanan alat pancing," jelasnya, Kamis (22/11) pagi.

Setelah berhasil mengondol barang hasil curiannya, kedua tersangka langsung kabur dan menjualnya. Sementara hasil kejahatan dibagi secara merata. Nah, aksi keduanya pun terungkap saat seorang ABK kapal menemukan kejanggalan pintu gudang dalam keadaan terbuka. Kemudian diperiksa satu persatu dan menemukan alat pancing sudah raib. Kasus ini diteruskan ke pimpinan dan dilanjutkan dengan membuat laporan di Polsek dengan nomor LP/3/IX/2018/Bali/Resta Denpasar/Polsek Benoa. Menindaklanjuti dasar laporan itu, tim reskrim melakukan penyelidikan di TKP serta mendalami keterangan sejumlah saksi. "Hasil penyelidikan itu mengarah ke dua tersangka yang merupakan nelayan juga. Mereka memang bekerja di salah satu perusahaan yang berdekatan dengan kapal yang sedang berlabuh itu," katanya.

Berbekal ciri-ciri itulah, kedua tersangka diamankan di depan PT Bali Tuna Segar pada Sabtu (29/11) siang. Keduanya tidak bisa berkutik dan mengakui aksi pencurian itu. Hanya saja, mereka mengakui sudah menjualnya dan uang hasil kejahatan sudah dipergunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. "Dari tangan kedua tersangka, kita amankan barang bukti berupa alat yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kasus tersebut sudah dikembangkan dan memang hanya dilakukan oleh kedua tersangka. Pun menurut mereka baru sekali melakukan aksinya," tutupnya. *dar

Komentar