nusabali

DLH Rencana Revisi Perda Retribusi Sampah

  • www.nusabali.com-dlh-rencana-revisi-perda-retribusi-sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli akan merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

BANGLI, NusaBali
Alasannya, retribusi yang diberlakukan saat ini masih kecil. Retribusi untuk sampah rumah tangga Rp 2.000 per bulan.  Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mengatakan sebelum merevisi Perda akan diawali dengan melakukan kajian. DLH Bangli akan menggandeng akademisi untuk mendapatkan nilai retribusi yang tepat sesuai kondisi di lapangan. “Kajiannya segera. Anggaran telah disiapkan Rp 30 juta,” ungkap Dayu Yudi, Kamis (22/11).

Ditegaskan, penyesuaian restribusi sampah bukan untuk mengejar keuntungan. “Ini bukan profit oriented, kami sifatnya pelayanan, tidak ada untung rugi. Retribusi layanan sampahini dimanfaatkan untuk peningkatan layanan, salah satunya biaya perawatan armada,” terangnya. DLH melayani pengangkutan sampah di  seputaran Kota Bangli, Desa Batur, Desa Kedisan, Desa Sulahan, dan Kayuambua Desa Tiga.

DLH Bangli memiliki 4 petugas pungut yang berkeliling setiap bulannya. Kendala yang dialami petugas karena masih banyaknya tunggakan. “Sulit yang wilayahnya tidak rutin menggelar paruman. Saat parum warga bisa membayar dan uang bisa dikumpulkan jadi satu dikoordinasikan kepala lingkungan,” ungkapnya. Jika tidak parum, petugas DLH mendatangi masing-masing rumah untuk mengambil retribusi Rp 2.000 per bulan.

Dayu Yudi menambahkan, DLH akan mendapat 3 unit armada tambahan di tahun 2019. Armada itu akan diarahkan ke Kintamani. “Tahun ini dapat tambahan 2 unit dan tahun depan direncanakan 3 unit. Karena medan di Kintamani cukup berat maka ardama baru diarahkan ke sana,” imbuhnya. Dijelaskan, tarif retribusi layanan persampahan untuk hotel/penginapan/homestay/losmen Rp 20 ribu per bulan, restoran/rumah makan Rp 20 ribu per bulan, warung Rp 2 ribu per bulan, toko Rp 8 ribu per bulan. *es

Komentar