2019, Guru Honorer Dapat Minimal UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan tahun depan gaji guru honorer naik sehingga kesenjangan antara porsi kerja dan hasil yang didapatkan bisa merata dan adil.
JAKARTA, NusaBali
"Yang dimaksud merata tidak benar-benar rata, namun keadilan. Antara porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja itu betul-betul mencerminkan honor atau penghargaan yang dapat diberikan," ungkap Muhadjir saat konferensi pers dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
"Maka kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing," tambah Muhadjir seperti dilansir detik.
Menurutnya, hal tersebut yang sedang dipersiapkan. Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. Kemendikbud, katanya, juga sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.
Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.
"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terang Muhadjir.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi menanggapi positif hal tersebut. Ia merasa senang dan hal itu bisa menjadi hadiah saat Hari Guru Nasional nantinya.
"Mudah-mudahan ini menjadi kado Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun guru nasional," ujarnya. *
"Yang dimaksud merata tidak benar-benar rata, namun keadilan. Antara porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja itu betul-betul mencerminkan honor atau penghargaan yang dapat diberikan," ungkap Muhadjir saat konferensi pers dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
"Maka kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing," tambah Muhadjir seperti dilansir detik.
Menurutnya, hal tersebut yang sedang dipersiapkan. Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. Kemendikbud, katanya, juga sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.
Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.
"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terang Muhadjir.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi menanggapi positif hal tersebut. Ia merasa senang dan hal itu bisa menjadi hadiah saat Hari Guru Nasional nantinya.
"Mudah-mudahan ini menjadi kado Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun guru nasional," ujarnya. *
1
Komentar