nusabali

Tantang Pecalang, Dua Pria Dijuk

  • www.nusabali.com-tantang-pecalang-dua-pria-dijuk

"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur saat pesta miras dan akhirnya emosi menantang korban yang seorang pecalang,"

Sempat Rusak Motor dan Pintu Rumah


DENPASAR, NusaBali
Dua orang pemuda masing-masing berinisial YPB, 27, dan MGL, 27, diamankan oleh petugas Reskrim Polresta Denpasar disebuah kosan di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, Kamis (22/11) siang. Kedua pemuda perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diamankan karena mengancam dan melakukan perusakan rumah milik pecalang bernama Adi Supeno, 23. Ulah kedua keduanya dilatarbelakangi tersinggung ditegur saat mengelar pesta minuman keras.

Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut setelah menindaklanjuti laporan pecalang bernama Adi Supeno di Mapolresta Denpasar pada Kamis (22/11) pagi. Dalam laporannya, kedua pelaku mengamuk dan merusak pintu rumah serta sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah korban di kawasan Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat pada Kamis dinihari.

Ihwal aksi perusakan itu buntut dari teguran yang dilayangkan oleh korban terhadap pelaku dan rekan-rekannya yang sedang pesta miras di kosan. Pasalnya, pelaku dan rekan-rekannya berteriak dan juga memutar musik secara keras yang menyebabkan tetangga diaeputaran lingkungan terganggu. "Mirisnya, aksi kedua pemuda ini bukan kali pertama. Tapi sudah sering yang menyebakan warga terganggu. Apalagi sudah larut malam hingga subuh," urai petugas di Polresta, Jumat (23/11) malam.

Pun pada Kamis menjelang pagi itu, korban merasa terganggu dengan dentuman musik dari kosan yang ditempati pelaku. Sehingga, timbul niat untuk memberi teguran kepada mereka. Namun sayang, bukannya diindahkan, teguran itu justru dibalas dengan tantangan untuk berkelahi. Sadar akan situasi para pelaku sedang mabuk, korban yang merupakan pecalang setempat memilih untuk tidak meladeni tantangan dan pulang ke rumahnya. Tapi, kedua pelaku justru mengikutinya. "Sampai di rumah korban, kedua pelaku kembali berteriak dan merusak sepeda motor dan pintu rumahnya. Setelah puas, barulah mereka pulang dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta," imbuhnya.

Beradarkan laporan itulah, petugas Resmob kemudian bergerak ke TKP dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku. Mereka diciduk tanpa perlawanan dab langsung dikeler ke Polresta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras. Meski demikian, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur saat pesta miras dan akhirnya emosi menantang korban yang seorang pecalang," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan membenarkan terkait penangkapan itu. Menurut dia, kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi atas ulah mereka. "Saat ini sudah kita amankan dan masih kita dalmai keterangannya. Mereka sudah ditahan di Sel Mapolresta," imbuhnya *dar

Komentar