KPU Jembrana Sulit Data Pemilih Disabilitas Mental
Terkait penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, belum dapat maksimal dilaksanakan KPU Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, dalam pendataan yang telah diupayakan dengan jemput bola, KPU Jembrana kesulitan menentukan status penyandang disabilitas mental tersebut. Hal tersebut dikemukakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana, I Nengah Suardana di sela-sela rapat kerja teknis (Rakernis) pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Jimbarwana, Negara, Jumat (23/11).
Dalam raker yang dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariani ini diikuti stakeholder terkait di Jembrana, dari Pemkab, Polres, Kodim, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi perempuan. Selain masalah kampanye, Rakernis juga membahas soal DPT Pemilu 2019.
Sesuai penjelasan Suardana, dalam upaya menghadirkan DPT yang lebih berkualitas, KPU telah melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan menyasar 5 segmen, yakni pemilih pemula dari kalangan pelajar maupun purnawirawan Polri dan TNI, segmen difabel atau disabilitas, kaum perempuan, tokoh agama, dan kelompok marjinal. Selain itu, KPU juga menerima masukan dari parpol, Bawaslu, dan masyarakat langsung. Khusus untuk segmen disabilitas juga disasar kalangan disabilitas mental (gangguan jiwa).
Dari informasi yang diterima jajarannya di lapangan, ada beberapa kalangan disabilitas mental. Namun saat dijajaki ke lapangan, kepastian status penyandang disabilitas mental itu tidak dapat dipastikan keluarganya. “Di desa banyak keterbelakangan mental. Mereka kadang kumat-kumatan. Tetapi kalau sadar, mereka beraktivitas seperti orang biasa,” katanya. Beberapa penyandang disabilitas yang tidak bisa dipastikan emosionalnya itu, kata Suardana memang ada yang sudah memiliki e-KTP, dan masuk DPT.
Sedangkan untuk yang belum, sudah diupayakan pendekatan terhadap pihak keluarganya agar bisa membuatkan e-KTP. Namun dari pihak keluarga, juga tidak berani menjanjikan, apakah bisa membuatkan mereka e-KTP atau Suket.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariani didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan dalam upaya menghadirkan DPT yang berkualitas itu, teknisnya ada di KPU. Namun, pihaknya tetap mengharapkan apa yang menjadi aturan menyangkut hak pilih, dilaksanakan sebaik-baiknya. *ode
Dalam raker yang dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariani ini diikuti stakeholder terkait di Jembrana, dari Pemkab, Polres, Kodim, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi perempuan. Selain masalah kampanye, Rakernis juga membahas soal DPT Pemilu 2019.
Sesuai penjelasan Suardana, dalam upaya menghadirkan DPT yang lebih berkualitas, KPU telah melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan menyasar 5 segmen, yakni pemilih pemula dari kalangan pelajar maupun purnawirawan Polri dan TNI, segmen difabel atau disabilitas, kaum perempuan, tokoh agama, dan kelompok marjinal. Selain itu, KPU juga menerima masukan dari parpol, Bawaslu, dan masyarakat langsung. Khusus untuk segmen disabilitas juga disasar kalangan disabilitas mental (gangguan jiwa).
Dari informasi yang diterima jajarannya di lapangan, ada beberapa kalangan disabilitas mental. Namun saat dijajaki ke lapangan, kepastian status penyandang disabilitas mental itu tidak dapat dipastikan keluarganya. “Di desa banyak keterbelakangan mental. Mereka kadang kumat-kumatan. Tetapi kalau sadar, mereka beraktivitas seperti orang biasa,” katanya. Beberapa penyandang disabilitas yang tidak bisa dipastikan emosionalnya itu, kata Suardana memang ada yang sudah memiliki e-KTP, dan masuk DPT.
Sedangkan untuk yang belum, sudah diupayakan pendekatan terhadap pihak keluarganya agar bisa membuatkan e-KTP. Namun dari pihak keluarga, juga tidak berani menjanjikan, apakah bisa membuatkan mereka e-KTP atau Suket.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariani didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan dalam upaya menghadirkan DPT yang berkualitas itu, teknisnya ada di KPU. Namun, pihaknya tetap mengharapkan apa yang menjadi aturan menyangkut hak pilih, dilaksanakan sebaik-baiknya. *ode
1
Komentar