nusabali

Masyarakat Desa Bisa Kelola Hutan

  • www.nusabali.com-masyarakat-desa-bisa-kelola-hutan

Banyak potensi lokal yang bisa diangkat dari pengelolaan hutan desa

BUMDes Bisa Danai Perhutanan Sosial


DENPASAR, NusaBali
Masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan kini memiliki kesempatan untuk menikmati kesejahteraan dari pengelolaan hutan tanpa takut dipenjara yakni melalui program Perhutanan Sosial. Bahkan melalui kerjasama dengan pihak Kementerian Desa dan universitas, program pengelolaan Perhutanan Sosial oleh masyarakat yang diluncurkan pemerintah pusat ini bisa mendapatkan dana dari BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), sehingga masyarakat bisa mengelola hutan untuk pemerataan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Kadis Kehutanan Provinsi Bali Drh Luh Ayu Aryani MP mengatakan, contoh pengelolaan Perhutanan Sosial di Bali, yang mendapatkan dana dari BMUDes ada di Hutan Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. “Masyarakat sekitar mendapatkan bantuan dana Rp 300 juta. Sementara untuk inkubasi bisnis diberikan Rp 1,5 miliar. Disalurkan melalui BUMDes,” ujar Aryani, Jumat (23/11).

Dalam mewujudkan Perhutanan Sosial yang dikelola tersebut, ada  kerjasama antara Desa Wanagiri dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, serta Kementerian Desa. “Jadi sudah ada contohnya di Hutan Desa Wanagiri Buleleng. Untuk pemberdayaan masyarakat, kerjasama antara Kemendes dan UGM. Kami mendorong kepada jajaran Dinas Kehutanan di Bali supaya lakukan kerjasama bareng dengan stakeholder. Melakukan review Rencana Pengelolaan Hutan Desa yang ada dan belum disusun, disinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Sehingga pendanaan Perhutanan Sosial lebih banyak sumbernya,” kata Aryani.

Lebih lanjut dikatakan, Perhutanan Sosial bisa menciptakan iklim usaha ditingkat desa, terutama untuk masyarakat sekitar kawasan hutan, karena bisa mempromosikan sumber daya alam dan pengembangan usaha, pemasaran produk perhutanan sosial. “Banyak potensi lokal yang bisa diangkat dari pengelolaan hutan desa,” ujar Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup ini.

Dikatakan, pengelolaan hutan desa yang ada di era milineal yakni di Desa Wanagiri mampu menghasilkan produk lokal bernilai ekonomis, menjadi ekowisata karena memanfaatkan air terjun Banyumala, Wana Amertha dengan wisata andalan foto selfi. “Ada juga komoditas lain yakni produk kopi, madu asli, sirup markisa, kain tenun yang dibuat dari pewarna alam. Ini perlu dikembangkan sebuah jejaring usaha perhutanan sosial untuk memenuhi kebutuhan pasar yang makin tinggi,” tegas birokrat asal Desa Les Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Aryani menyebutkan untuk lebih membumikan produk Perhutanan Sosial ini kerjasama dengan stakeholder.  “Dengan aksi sederhana membeli dan mempromosikan produk hutan yang dihasilkan lestari kita telah membantu melindungi hutan yang merupakan salah satu kekayaan Indonesia yang sangat berharga,” ujar Aryani.

Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016  tentang Perhutanan Sosial, di Provinsi Bali sampai Tahun 2018 telah diterbitkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebanyak 15 desa. Rinciannya, 4 desa di Karangasem, 3 desa di Kabupaten Bangli, 8 desa di Kabupaten Jembrana. *nat

Komentar