Struk Pembelian Obat Anak Jadi Petunjuk
Pencuri Ratusan Ayam di Kintamani Dijuk
BANGLI, NusaBali
I Nengah Sumiarta, 26, asal Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, diringkus polisi saat berada di parkiran RS Sanjiwani, Gianyar, Jumat (22/11). Pelaku diduga telah mencuri ratusan ekor ayam dari beberapa TKP. Ayam curian tersebut dijual di Pasar Beringkit, Mengwi, Badung dan pelaku mengaku hasil penjualan ayam curian untuk biaya pengobatan anaknya yang masih berusia 9 bulan. Polisi mendapat petunjuk soal pelaku gara-gara struk pembelian obat tertinggal di TKP.
Informasi yang terhimpun, terungkapnya aksi pelaku berawal dari polisi mendapat informasi terjadi pencurian ayam di beberapa TKP di Desa Bayung Gede, Kintamani, Kamis (22/11). Ketika petugas melakukan olah TKP di kandang ayam milik korban I Wayan Sudarma alias Koko, polisi menemukan tas gendong warna coklat yang di dalamnya berisi bukti (struk) pembayaran obat atas nama KDJ dan satu buah kunci T.
Berbekal temuan itu, polisi langsung meluncur ke RS Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pengecekan. Dari informasi pihak RS dikatakan kalau pelaku akan mengantar anaknya kontrol hari, Jumat 23 November. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita tim gabungan langsung melakukan pengintaian di depan RS Sanjiwani.
Selang satu jam kemudian datang pasang suami istri dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa bayi berusia sekitar 9 bulan sesuai ciri- ciri yang diberikan pihak RS.
Begitu turun dari sepeda motornya petugas langsung mengamankan pelaku, Sumiarta. Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya Sumiarta dimasukan ke dalam mobil menuju tempat kostnya di Cemenggon, Kecamatan Sukawati, Gianyar, untuk mencari barang bukti. Hasilnya polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor ayam jantan dan satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo Z nomor DK 6805 XT. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kintamani.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku kasus pencurian ayam tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Polsek Kintamani dan kasus masih didalami," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku Sumiarta mengaku sudah melakukan aksi pencurian ayam sejak bulan Agustus lalu, sementara untuk aksinya terakhir di wilayah Desa Bayung Gede, Kintamani dengan menyasar tiga lokasi. Di kandang ayam milik I Kadek Laksana, I Gde Seriman, I Wayan Sudarma. "Pelaku mengambil dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara," sebutnya seraya mengatakan ayam yang telah dicuri pelaku mencapai ratusan. *es
Informasi yang terhimpun, terungkapnya aksi pelaku berawal dari polisi mendapat informasi terjadi pencurian ayam di beberapa TKP di Desa Bayung Gede, Kintamani, Kamis (22/11). Ketika petugas melakukan olah TKP di kandang ayam milik korban I Wayan Sudarma alias Koko, polisi menemukan tas gendong warna coklat yang di dalamnya berisi bukti (struk) pembayaran obat atas nama KDJ dan satu buah kunci T.
Berbekal temuan itu, polisi langsung meluncur ke RS Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pengecekan. Dari informasi pihak RS dikatakan kalau pelaku akan mengantar anaknya kontrol hari, Jumat 23 November. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita tim gabungan langsung melakukan pengintaian di depan RS Sanjiwani.
Selang satu jam kemudian datang pasang suami istri dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa bayi berusia sekitar 9 bulan sesuai ciri- ciri yang diberikan pihak RS.
Begitu turun dari sepeda motornya petugas langsung mengamankan pelaku, Sumiarta. Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya Sumiarta dimasukan ke dalam mobil menuju tempat kostnya di Cemenggon, Kecamatan Sukawati, Gianyar, untuk mencari barang bukti. Hasilnya polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor ayam jantan dan satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo Z nomor DK 6805 XT. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kintamani.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku kasus pencurian ayam tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Polsek Kintamani dan kasus masih didalami," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku Sumiarta mengaku sudah melakukan aksi pencurian ayam sejak bulan Agustus lalu, sementara untuk aksinya terakhir di wilayah Desa Bayung Gede, Kintamani dengan menyasar tiga lokasi. Di kandang ayam milik I Kadek Laksana, I Gde Seriman, I Wayan Sudarma. "Pelaku mengambil dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara," sebutnya seraya mengatakan ayam yang telah dicuri pelaku mencapai ratusan. *es
1
Komentar