Residivis Shabu Janji Tobat di Depan Hakim
Usai Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Sempat dibui dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada 2016 lalu nampaknya tidak membuat Reufi Hedayasi alias Tomi jera. Ia kembali terjerat kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (22/11).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyalahgunakan sabu-sabu. Sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyatakan terdakwa yang sempat menghuni Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Kawisada.
Hukuman ini turun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Usai pembacaan putusan, pemilik tato di sekujur tubuhnya ini langsung berjanji di hadapan majelis hakim. “Saya kapok. Saya tidak akan mengulangi lagi Yang Mulia,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, pada Jumat 18 Mei 2017 terdakwa bertemu dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua. Terdakwa mengaku diajak mengkonsumi shabu oleh Dawen. Setelah memakai, sisa shabu dibagi menjadi dua.
Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya. Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins. Terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan. Kepada petugas, terdakwa mengakui shabu seberat 0,41 gram itu miliknya. *rez
Sempat dibui dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada 2016 lalu nampaknya tidak membuat Reufi Hedayasi alias Tomi jera. Ia kembali terjerat kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (22/11).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyalahgunakan sabu-sabu. Sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyatakan terdakwa yang sempat menghuni Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Kawisada.
Hukuman ini turun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Usai pembacaan putusan, pemilik tato di sekujur tubuhnya ini langsung berjanji di hadapan majelis hakim. “Saya kapok. Saya tidak akan mengulangi lagi Yang Mulia,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, pada Jumat 18 Mei 2017 terdakwa bertemu dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua. Terdakwa mengaku diajak mengkonsumi shabu oleh Dawen. Setelah memakai, sisa shabu dibagi menjadi dua.
Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya. Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins. Terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan. Kepada petugas, terdakwa mengakui shabu seberat 0,41 gram itu miliknya. *rez
Komentar