nusabali

Mantan Perbekel Buahan Dipolisikan

  • www.nusabali.com-mantan-perbekel-buahan-dipolisikan

Mantan Kepala Desa (Perbekel) Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Wayan Mudiarta alias Mugluk, dilaporkan ke Polres Gianyar atas dugaan menggelapkan aset Desa Adat Buahan.

Diduga Gelapkan Aset Desa Adat


GIANYAR, NusaBali
Aset yang diduga telah digelapkan sang mantan Perbekel yang juga Bendesa Adat Buahan ini berupa satu unit sepeda motor bantuan Pem-prov Bali dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2017 sebesar Rp 120 juta.

Informasi di lapangan, Minggu (25/11), kasus dugaan penggelapan ast Desa Adat Buahan ini terungkap setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil sedikitnya 20 warga Desa Buahan selaku saksi. Terlapor Wayan Mudiarta juga telah diperiksa penyidik Polres Gianyar.

Sesejumlah tokoh masyarakat Desa Buahan pun ikut diperiksa polisi sebagai saksi, termasuk I Wayan Sabda. Saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin, Wayan Sabda membenarkan telah diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar, terkait kasus ini. Menurut Wayan Sabda, dirinya diperiksa penyisik Polres Gianyar, 23 Oktober 2018 lalu.

Saksi Wayan Sabda mengaku baru tahu adanya kasus dugaan penggelapan oleh mantan Perbekel ini setelah penyidik menanyakan tentang keberadaan aset desa berupa satu unit sepeda motor bantuan Pemprov Bali dan dana BKK Desa Pakraman Buahan tahun 2017. “Tapi, saya tak tahu siapa pelapor kasus ini. Karena saya tak dikasi tahu oleh penyidik,” ujar Wayan Sabda.

Wayan Sabda menjelaskan, kurang tepat disebut ada penggelapan sepeda motor. Hanya saja, sepeda motor plat merah itu memang masih dibawa Wayan Mudiarta selaku Bendesa Adat Buahan. Menurut Wayan Sabda, Mudiarta masih sah menjadi Bendesa Adat Buahan karena pemberhentiannya belum sesuai awig-awig. Mudiarta tidak diberhentikan melalui paruman krama ngarep (utama) Desa Adat Buahan. Namun, krama yang hadir saat pemberhentiannya, 26 Mei 2017 lalu, kebanyakan pengele yang berjumlah 82 dari 355 krama Desa Adat Buahan.

Selain itu, sesuai arah-arah (pemberitahuan lisan secara adat, Red), paruman tersebut digelar untuk membahas rencana pengabenan massal di Banjar Buahan. Namun, paruman terebut mendadak mengagendakan pergantian Bendesa Adat Buahan. “Sampai sekarang belum ada serah terima aset Desa Adat Buahan kepada krama yang menyatakan diri terpilih sebagai Bendesa Adat Buahan, I Nyoman Parwata,” papar Wayan Sabda.

Terkait dugaan penggelapan dana BKK Rp 120 juta oleh Mudiarta, menurut Wayan Sabda, pihaknya tidak menemukan indikasi tersebut. Setahu dirinya, dalam pertanggungjawaban BKK tahun 2017, ada kwitansi pengeluaran pembelian banten piodalan di Pura Bale Agung Desa Adat Buahan sebesar Rp 60 juta dan Pura Puseh Desa Adat Buahan sebesar Rp 60 juta. Jadi, total pengeluaran Rp 120 juta.

Padahal, kata dia, untuk piodalan itu, krama urunan Rp 400.000 per KK. Kwitansi ini ditandatangai oleh salah seorang prajuru Desa Adat Buahan. Namun, Wayan Sabda enggan menyebut nama prajuru dimaksud. “Saya memang belum tahu ada dana BKK yang diduga digelapkan Mudiarta, biar nggak salah,” katanya.

Paparan hampir senada juga disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Buahan, I Wayan Suda. Menurut Wayan Suda, pihaknya belum menemukan dugaan penggelapan dana BKK tahun 2017 sebesar Rp 120 juta oleh siapa pun. Selaku Ketua LPM, dirinya menerima laporan hasil Tim Monitoring Pro-vindi Bali. Dari situ tidak ada temuan baik bangunan fisik dan administrasi.

“Jika memang benar ada kasus hukum, kami mohon kepada para penegak hukum agar memperoses dugaan kasus ini seadil-adilnya,” tandas Wayan Suda saat dihubungi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Sementara itu, mantan Perbekel Wayan Mudiarta membenarkan dirinya telah dilaporkan oleh pihak tertentu ke polisi, atas tuduhan penggelapan satu unit sepeda motor bantuan pemerintah dan penggelapan dana BKK sebesar Rp 120 juta. Mudiarta membantah tuduhan penggelapan tersebut, karena dirinya masih menunggu pihak yang merasa berhak untuk membawa sepeda motor plat merah itu.

“Jika memang merasa ada Bendesa yang proses pemilihannya sesuai awig-awig, silakan ambil sepeda motor ini. Saya juga salah jika menyerahkan sepeda motor ini kepada orang yang keterpilihannya sebagai bendesa tidak sesuai dengan awig-awig desa adat,” tandas Mudiarta saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Terkait dugaan penggelapkan dana BKK sebesar Rp 120 juta, Mudiarta mengaku tidak mengerti dengan tuduhan tersebut. “Saat saya diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Gianyar, tidak dijelaskan dana BKK mana yang saya gelapkan,’’ ungkap Mudiarta.

Wayan Mudiarta sendiri lengser dari jabatan Perbekel Buahan setlah kalah dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentan se-Kabupaten Gianyar, 2 September 2018 lalu. Dalam Pilkel Buahan kala itu, Mudiarta selaku calon incumbent dikalahkan oleh I Wayan Sudiarsa. Mudiarta sebelumnya menjabat Perbekel Buahan dua kali periode (2007-2012, 2012-2018). Sedangkan jabatan Bendesa Adat Buahan dipegang Mudiarta sejak 15 Oktober 2015 (sempat selama 3 tahun rangkap ja-batan). *Isa

Komentar