nusabali

Mucikari dan PSK Salon Esek-Esek Di-juk

  • www.nusabali.com-mucikari-dan-psk-salon-esek-esek-di-juk

Seorang mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang selama ini melakukan praktik prostitusi berkedok salon dibekuk tim Lion Street Polsek Kota Singaraja, Sabtu (24/11) malam.

SINGARAJA, NusaBali
Bahkan salah satu pekerja seks di salon esek-esek yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu didapati sedang melayani pelanggannya di sebuah kamar. Penggerebekan salon esek-esek itu dilakukan pada pukul 21.00 WITA. Tim Street Lion pun langsung menggrebek tempat prostitusi itu saat seorang lelaki hidung belang masuk ke dalam salon. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, dikonfirmasi Minggu (25/11) menjelaskan, salon esek-esek itu sudah hampir dua bulan menjadi incarannya. Awalnya salon yang menyediakan jasa plus-plus itu dilaporkan oleh salah satu warga.

“Sudah lama kami awasi, hampir dua bulan ini, saat baru pindah ke Pemaron. Dan saat kami gerebek memang mendapati seorang PSK-nya sedang melayani pelanggan di salah satu kamar,” ujar dia.

Akhirnya Ni Putu Sukedani, 51, warga Lingkungan Tambak Sari, Kelurahan Kampung Baru yang diduga sebagai mucikari langsung diamankan bersama seorang PSK-nya sebut saja Jepun. Sukedani dan  PSK-nya langsung digiring ke Mapolsek Singaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari aksi penggerebekan itu diamankan barang bukti berupa empat lembar uang seratur ribuan dan kondom. Kompol Wiranata pun menjelaskan jika Sukedani memang membuka salon yang melayani spa. Hanya saja dalam bisnis kotornya itu saat ada pelanggan laki-laki yang masuk untuk melakukan perawatan ia sering kali menawarkan tambahan pelayanan berupa pijat plus-plus.

Seorang pelanggan pun disebut wajib menyerahkan uang jasa dari ratusan hingga jutaan rupiah tergantung permintaan dan kesepakatan. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolsek Singaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Kapolsek Wiranata pun meyakinkan di sejumlah daerah di Buleleng masih ada sejumlah bisnis dengan motif yang sama.

Ia pun berkomitmen untuk bertahap memberantas penyakit masyarakat dengan pasukan Street Lion-nya. Keduanya kini diancam dengan pasal 296 KUHP jo 506 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul menjadikan sebagai pencarian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.  

Sementara operasi pemberantasan aksi kriminalisme di jalanan yang berlangsung hingga Minggu (25/11) dini hari itu juga mengamankan seorang perempuan yang tak memiliki identitas. Perempuan itu diamankan saat kedapatan berkumpul bersama sejumlah anak muda di kawasan pantai Penimbangan.

Bahkan, polisi menemukan satu botol arak Bali. Dari penemuan arak tersebut, langsung dikembangkan hingga akhirnya menangkap seorang penjual arak yang berada tidak jauh dari lokasi anak-anak itu berkumpul. Dari tangan penjual arak, tim mengamankan  35 arak siap jual yang ditemukan di rumah penjual arak di Desa Pemaron.

Empat anak muda juga diamankan di perempatan Pantai Penimbangan, yang sudah bersiap melakukan balapan liar. Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Kota Singaraja saat dicek tak dapat menunjukkan kartu identitas dan kelengkapan surat-surat bermotor yang dikendarai.*k23

Komentar