Sudikerta Ikut Diklarifikasi Sebagai Saksi
Dugaan Caleg Kampanye di Tempat Ibadah
DENPASAR, NusaBali
Laporan dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Caleg DPRD Bali dapil Buleleng dari Partai NasDem, I Made Suparjo oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Miskin Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana ke Bawaslu Bali bakal memasuki proses klarifikasi terlapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (26/11) pagi ini. Laporan terhadap Suparjo karena dugaan kampanye di Pura Dalem Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada 17 November 2018 lalu, juga menyertakan agenda klarifikasi saksi atas nama I Ketut Sudikerta, Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.
Ada 5 orang yang akan diklarifikasi di Bawaslu Buleleng dan disupervisi Bawaslu Bali pagi ini. Sesuai dengan data yang disampaikan Bawaslu Bali mereka adalah I Made Suparjo (terlapor), I Gede Suardana (pelapor), I Ketut Sudikerta (saksi), Laksana (saksi), Ardana (saksi), dan Sawit (saksi). Mereka dipanggil maraton dan direncanakan selesai dalam sehari.
Sudikerta dihubungi NusaBali, Minggu (25/11) membenarkan dirinya memang pernah hadir sebagai pihak yang diundang ke Pura Dalem Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dirinya hadir sebagai tokoh masyarakat ketika ada kegiatan piodalan di sana.
Nah saat itu dirinya diminta memberikan dharma wacana. Selain itu Sudikerta juga menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hibah untuk kegiatan adat dan budaya. “Saya memberikan dharma wacana karena diminta masyarakat memberikan pencerahan,” ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sudikerta juga menjelaskan dirinya memberikan penjelasan soal mekanisme untuk pengajuan hibah karena masyarakat yang bertanya. “Saya memberikan penjelasan karena saya pernah menjadi Wakil Gubernur Bali dan tahu persis mekanisme dan proses pengajuan hibah untuk masyarakat. Kalau laporan Suardana kepada Suparjo saya tidak tahu. Saya belum cek di Posko Sudikerta apakah ada surat panggilan sebagai saksi,” ujar Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar ini.
Kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah ini sebelumnya diadukan ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11) siang lalu oleh Suardana dilimpahkan oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu Buleleng. Karena locus delecti (kejadian perkara), saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya ada di Buleleng. Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani secara terpisah, Minggu (25/11) mengatakan pelimpahan laporan terhadap Suparjo di Bawaslu Buleleng karena untuk memudahkan melakukan proses penyelesaian masalah tersebut. “Senin (26/11) akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi, kami akan hadir melakukan supervisi,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Sementara anggota Bawaslu Bali divisi hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi secara terpisah mengatakan pelimpahan kasus Suparjo ke Bawaslu Buleleng tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan pleno Bawaslu Bali, kasus Suparjo diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Secara mekanisme memang dibolehkan dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Buleleng. Karena kejadian locus atau kejadiannya di Buleleng, kami Bawaslu Bali tetap melakukan pengawasan dalam proses yang berjalan nanti,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini. *nat
Ada 5 orang yang akan diklarifikasi di Bawaslu Buleleng dan disupervisi Bawaslu Bali pagi ini. Sesuai dengan data yang disampaikan Bawaslu Bali mereka adalah I Made Suparjo (terlapor), I Gede Suardana (pelapor), I Ketut Sudikerta (saksi), Laksana (saksi), Ardana (saksi), dan Sawit (saksi). Mereka dipanggil maraton dan direncanakan selesai dalam sehari.
Sudikerta dihubungi NusaBali, Minggu (25/11) membenarkan dirinya memang pernah hadir sebagai pihak yang diundang ke Pura Dalem Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dirinya hadir sebagai tokoh masyarakat ketika ada kegiatan piodalan di sana.
Nah saat itu dirinya diminta memberikan dharma wacana. Selain itu Sudikerta juga menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hibah untuk kegiatan adat dan budaya. “Saya memberikan dharma wacana karena diminta masyarakat memberikan pencerahan,” ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sudikerta juga menjelaskan dirinya memberikan penjelasan soal mekanisme untuk pengajuan hibah karena masyarakat yang bertanya. “Saya memberikan penjelasan karena saya pernah menjadi Wakil Gubernur Bali dan tahu persis mekanisme dan proses pengajuan hibah untuk masyarakat. Kalau laporan Suardana kepada Suparjo saya tidak tahu. Saya belum cek di Posko Sudikerta apakah ada surat panggilan sebagai saksi,” ujar Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar ini.
Kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah ini sebelumnya diadukan ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11) siang lalu oleh Suardana dilimpahkan oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu Buleleng. Karena locus delecti (kejadian perkara), saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya ada di Buleleng. Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani secara terpisah, Minggu (25/11) mengatakan pelimpahan laporan terhadap Suparjo di Bawaslu Buleleng karena untuk memudahkan melakukan proses penyelesaian masalah tersebut. “Senin (26/11) akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi, kami akan hadir melakukan supervisi,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Sementara anggota Bawaslu Bali divisi hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi secara terpisah mengatakan pelimpahan kasus Suparjo ke Bawaslu Buleleng tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan pleno Bawaslu Bali, kasus Suparjo diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Secara mekanisme memang dibolehkan dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Buleleng. Karena kejadian locus atau kejadiannya di Buleleng, kami Bawaslu Bali tetap melakukan pengawasan dalam proses yang berjalan nanti,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini. *nat
Komentar