Penjahat Century Dipulangkan dari Singapura
Dalam sehari, Kamis (21/4) malam, dua boronan kouptor yang paling dicari-cari berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk dieksekusi.
Target Berikutnya, Anton Tantular-Hendro Wiyanto
JAKARTA, NusaBali
Mereka masing-masing Samadikun Hartono (buronan kasus BLBI yang ditangkap di China) dan Hartawan Aluwi (buronan kasus pencucian uang Bank Century yang diringkus di Singapura). Setelah pulangkan Samadikun dan Hartawan, target berikutnya adalah menangkap dua burunan kakap kasus Bank Century lainnya: Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.
Samadikun Hutomo yang ditangkap petugas Badan Intelijen Negara (BIN) di China, diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat jet carteran nomor penerbangan VJT 479 D. Saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Kamis malam pukul 21.50 WIB, buronan selama 13 tahun ini dikawal langsung Kepala BIN Sutiyoso dan dijemput Jaksa Agung, Prasetyo.
Terpidana 4 tahun penjara kasus dana BLBI yang divonis pada 2003 ini dibawa pulang ke Tanah Air dalam kondisi tangan tidak diborgol. Samadikun juga tidak digandeng erat oleh petugas layaknya buronan yang lain. Samadikun kemudian diantar ke Rutan Salemba. Buronan kakap ini sempat menyanggupi untuk membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
Sedangkan Hartawan Aluwi yang ditangkap di Singapura, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis malam pukul 22.00 WIB. Terpidana 14 tahun penjara kasus pencician uang Bank Century ini diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Changi Singapura dengan pedawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA847. Hartawan duduk di bangku nomor tiga.
Berbeda dengan Samadikun yang tangannya tidak diborgol, Hartawan jsutru dikawal ketat dengan tangan diborgol. Hartawan yang dinyatakan buron sejak tahun 2011 ini langsung dimasukkan ke mobil petugas yang kemudian dibawa Tim Bareskrim Polri. Sehari kemudian, Jumat (23/4), Hartawan dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta.
Hartawan sendiri buron sejak 2008 saat kabur dan sembunyi di Singapura. Saat izin tinggalnya habis dan permanent resident-nya tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura, Hartawan kemudian dideportasi.
Sebelumnya, Hartawan divonis hakim 14 tahun penjara melalui persidangan in absentia (tidak dihadiri terdakwa) di PN Jakarta Pusat, 28 Juli 2015. Selain dihukum 14 tahun penjara, Hartawan juga didenda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Kita ketahui kasus Bank Century jadi perhatian semua. Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kita ketahui bersama dalam kasus ini Saudara Hartawan tidak sendiri menjalankan aksi kejahatannya," jelas Dir Eksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Agung Setya, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat kemarin.
Agung menjelaskan, Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anto Tantular mengelola satu perusahaan, yaitu Antaboga Delta Securitas Indonesia, yang tidak memiliki legalitas untuk menjalankan investasi. Dalam melakukan kejahatannya, Hartawan membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bahwa bunga tinggi melebihi bunga bank. Selain itu, nasabah juga diimingi tidak akan dikenakan pajak dan dana yang diinvestasikannya dijamin oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular.
"Atas kejahatan itu, kita ketahui bahwa tiga orang ini (Hartawan, Robert Tantular, Anto Tantular) telah mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana yang terkumpul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri, bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar bilyet giro," urai Agung.
"Kita tahu, Robert Tantular menarik untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 miliar, Anton Tantular menarik Rp 308 miliar, dan Hartawan paling banyak Rp 408 miliar. Ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka. Kita sudah proses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana sudah divonis ketiganya 14 tahun," tandas Agung.
Menurut Agung, sejumlah aset milik Hartawan juga dikejar Bareskrim Polri. Saat ini, sedang dalam proses pengembaliannya. Aset mereka yang dikejar, antara lain, Mal Serpong, tanah di kawasan Klender. “Aada Rp 3 miliar lembar saham yang kita sita untuk berkas perkara ini. Ada kurang lebih 2,6 juta dolar AS yang berada di Hong Kong kini sedang dalam proses untuk kita ambil. Ini terkait dengan perkara Hartawan," tegas Agung.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan setelah penangkapan Gartawan, kini masih ada dua buronan kasus Bank Century yang masih dikejar kepolisian untuk dibawa pulang ke Tanah Air. Mereka masing-masing Anton Tantular (mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (mantan Dirut PT Antaboga Delta Securitas Indonesia).
"Kalau yang terkait dengan ini (Bank Century), masih ada dua buronan," kata Badrodin dilansir detikcom secara terpisah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat kemarin. "Kan tetap kita lakukan upaya-upaya-upaya, polisi kan tidak gembar-gembor, tapi bekerja."
Badrodin menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam menangkap buronan di luar negeri adalah polisi tidak punya kewenangan untuk menangkap langsung di negara lain. "Anda menganggap Interpol bisa nangkap. Kalau Interpol kita datang ke negara lain, kan itu hanya minta bantuan kepada otoritas di negara tersebut, tidak bisa kita serta merta menangkap," imbuhnya.
Seperti halnya Hartawan, buronan Anton Tantular dan Hendro Wiyanto sudah divonis hakim 14 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar lewat sidang in absentia di PN Jakarta Pusat, Agustus 2015 lalu. Anton dan Hendro terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menangkap burunan-buronan kakap ini untuk jalani hukuman di Indonesia. "Dua yang lainnya tunggu saja, pasti nanti prosesnya akan seperti ini, akan ditahan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Noor Rachmad.
Dia mengatakan, kedua buronan tersebut sudah menjadi target dari tim pemburu koruptor. "Para terpidana ini menjadi target dari tim pemburu koruptor, jadi nggak perlu menunggu lama," katanya. 7
1
Komentar