nusabali

Eksepsi Ismaya Ditolak Hakim

  • www.nusabali.com-eksepsi-ismaya-ditolak-hakim

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40 dalam sidang yang digelar, Senin (26/11) pukul 14.00 Wita. Dengan putusan ini, sidang kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain Ismaya, turut disidangkan dua anak buahnya masing-masing I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28 dengan agenda yang sama. Dalam putusan sela, majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra menolak seluruh eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan terdakwa.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.  Majelis hakim langsung mengagendakan sidang berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi pada Kamis (29/11) mendatang. Total ada 23 saksi yang rencananya akan diperiksa dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum Ismaya yang diwakili Agus Samijaya menyatakan kekecewaan karena eksepsinya ditolak. Meski demikian, ia tetap yakin seharusnya eksepsi Ismaya atas dakwaan JPU harus diterima majelis hakim. Khususnya yang berkaitan dengan materi eksepsi, agar perkara kliennya dibawa ke pidana khusus, yaitu Pidana pemilu.

Sebab penuntut umum tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar dakwaan. “Karena kalau kami lihat, kronologis perkara ini bermula dari pemasangan baliho. Sehingga ada satu dasar ketentuan dalam dakwaan mengenai Undang-Undang Pemilu. Itu yang menjadi fokus kami,” kata Agus Samijaya.

Hal yang sama dikatakan kuasa hukum Ismaya lainnya, Wayan Mudita. Menurutnya, surat dakwaan yang disampaikan tim JPU tidak cermat. Karena Di satu pihak menggunakan pidana khusus dan lainnya dibawa ke pidana umum. “Kami menilai perkara ini tidak layak dibawa ke pidana umum,” tegasnya.

Seperti diuraikan penuntut umum, Jaksa Lovi, perbuatan yang didakwakan terhadap Ismaya dkk itu terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 15.30 Wita.

Kejadiannya berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Jalan DI Panjaitan Nomor 10, Renon, Denpasar. “Berawal sekitar pukul 12.30 di Civic Center di Jalan Cok Agung Tresna, sepuluh personel Sat Pol PP Provinsi melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (APD),” ungkap JPU.

Saat penurunan dilakukan petugas Sat Pol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan terdakwa I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di civic center. Mereka melihat petugas Sat Pol PP menurunkan baliho calon DPD RI atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris yang juga terdakwa pertama.

Tidak terima dengan penurunan baliho Keris, terdakwa Gung Wah kemudian memberitahukan perihal penurunan baliho oleh Sat Pol PP tersebut kepada Ismaya melalui telpon. Sekitar pukul 15.30, terdakwa satu bersama 12 orang tim sukses dan relawannya mendatangi Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali. Mereka datang dengan kendaraan dua mobil dan satu sepeda motor. Saat protes itulah ada dugaan terjadi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan anggota ormas terhadap anggota Satpol PP.

Setelah aksi protes tersebut, pada Senin (20/8) Polresta Denpasar lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya yang beralamat di Jalan Seroja, Denpasar Utara. Polisi kemudian menangkap pentolan ormas ini salah satu lokasi di Denpasar dan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Sehari setelah itu, Ketut Ismaya dibebaskan tetapi beberapa saat kemudian kembali ditangkap dan dijebloskan di rutan Mako Brimob Polda Bali. *rez

Komentar