nusabali

Tak Berwenang Peringatkan Mantan Bendesa

  • www.nusabali.com-tak-berwenang-peringatkan-mantan-bendesa

Karena MADP tak ada diundang. Kesannya ada upaya menutupi agar tak ada pihak luar yang menyaksikan pemilihan ini.

MADP Soal Dugaan Penggelapan Aset Desa Adat Buahan


GIANYAR, NusaBali
Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Payangan, Gianyar, menanggapi kasus dugaan penggelapan aset Desa Adat Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar,  oleh Bendesa Buahan yang dilengserkan kramanya, I Wayan Mudiarta alias Mugluk. Namun MADP berwenang memperingatkan mantan Perbekel Buahan ini agar segera mengembalikan aset desa adat berupa sepeda motor bantuan pemerintah yang masih dipegangnya.

Dihubungi Senin (26/11),  Ketua MADP Kecamatan Payangan Nyoman Darma mengatakan, Bendesa Adat Buahan terpilih, I Nyoman Parwata via surat pernah mohon bantuan kepada MADP Payangan. Ia (Parwata) mohon agar MADP menarik aset satu unit sepeda motor dari tangan Bendesa lengser, Mudiarta. Namun, jelas Darma, MADP tak punya kewenangan menarik aset itu. Karena Wagub Bali I Ketut Sudikerta, saat masih aktif, menegaskan, sepeda motor bantuan Pemprov Bali itu telah dihibahkan kepada desa pakraman. ‘’Karena dihibahkan, maka sepeda motor ini jadi hak desa pakraman. Maka kami serahkan kepada bendesa terpilih atau panitia pemilihan bendesa di Desa Adat Buahan untuk minta sepeda motor ini kepada bendesa yang dilengserkan itu,’’ jelasnya.

Darma mengatakan pemilihan Bendesa Adat Buahan pada 26 Mei 2017, merupakan pemilihan kedua. Karena pemilihan pertama terjadi kisruh oleh dua kelompok krama saat paruman. Akibatnya, pihak Desa Pakraman Buahan mengundang MADP Payangan untuk minta pembinaan. Setelah pembinaan ini, maka pemilihan bendesa itu dilangsungkan pada 26 Mei 2017. Namun karena ada protes dari sebagian warga atas hasil pemilihan bendesa ini, maka pengukuhan bendesa terpilih dilakukan oleh panitia pemilihan bendesa. Versi panitia pemilihan bendesa tersebut, pemilihan ini sah karena sesuai awig-awig. Namun Darma mengaku, baik dirinya atau unsur MADP, saat pemilihan bendesa, 26 Mei 2017 itu, tak ada hadir untuk menyaksikan. ‘’Karena MADP Payangan tak ada diundang. Kesannya ada upaya menutupi agar tak ada pihak luar yang menyaksikan pemilihan ini,’’ jelasnya.

Karena unsur MADP Payangan tak diundang, jelas Darma, pihaknya tak tahu apakah pemilihan bendcsa tersebut bermula dari arah-arahan (informasi secara adat) agar krama menghadiri paruman membahas rencana pengabenan, atau hal lain.

Terkait adanya laporan dugaan menggelapan aset oleh Mugluk ke Polres Gianyar, Darma tak menanggapi. Jelas dia, jika normalnya, seluruh aset desa pakraman wajib diserahken oleh bendesa sebelumnya kepada bendesa terpilih.  ‘’Terkait aset desa adat ini, saya akan jajaki dulu Perbekel Buahan untuk mengambil langkah-langkah,’’ ujarnya.

Sebelumnya, mantan Perbekel Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Wayan Mudiarta alias Mugluk, dilaporkan ke Polres Gianyar. Ia diduga menggelapkan aset Desa Pakraman Buahan berupa satu unit sepeda motor bantuan pemerintah dan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Buahan tahun 2017 sekitar Rp 120 juta. Informasi di Gianyar, Minggu (25/11), kasus dugaan penggelapan itu beredar setelah Unit Tipikor Satreskirim Polres Gianyar memanggil sedikitnya 20 warga Desa Buahan selaku saksi.

Sebagamana diketahui, pada Pilkades serentak di Kabupaten Gianyar, 2 September 2018, I Wayan Mudiarta selaku calon perkebel incumbent dikalahkan oleh calon lain, I Wayan Sudiarsa. Mudiarta menjabat Perbekel Buahan sejak tahun (2006-2012) – (2012- 20 September 2018). Ia merangkap menjabat Bendesa Adat Buahan sejak 15 Oktober 2015. lsa  

Komentar