nusabali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Shabu

  • www.nusabali.com-polisi-gagalkan-penyelundupan-44-kg-shabu

Akan diedarkan pada malam tahun baru di Jakarta, Bogor dan Surabaya

JAKARTA, NusaBali
Polres Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundup narkoba internasional. Sebanyak 44 kg Shabu dan 20 ribu butir ekstasi disita dari Pelabuhan Rakyat, Cilegon, Banten. Barang haram ini sengaja diselundupkan untuk malam pergantian Tahun Baru 2019 nanti. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, rangkaiannya berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti Shabu seberat 4 kilogram.

"Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mendapatkan Informasi bahwa adanya perjalanan barang dari Sumatera ke Pulau Jawa yang akan diseberangkatkan melalui pelabuhan kecil atau Pelabuhan Nelayan di Bojonegara, Cilegon Banten," kata Erick saat Konfrensi Pers di Jakarta Barat, Senin (26/11) seperti dilansir liputan6.

Erick menjelaskan, berbekal informasi tersebut, pihaknya meringkus dua orang pelaku yakni HA (44), dan APP (30) di dekat Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Selain itu juga, mengamankan dua karung Shabu berisikan Shabu dan ekstasi. Dia mengatakan ekstasi yang dikirimkan ini punya jenis yang terbaik.

"Pelaku membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Sesaat setelah penyerahan di kapal ikan Kasko merah dilakukan penyergapan terhadap jaringan tersebut diamankan dua orang kurir yang membawa narkoba," papar dia.

Selanjutnya, penyidik menangkap LS (36), kapten kapal, dan PR (34) kurir yang bertugas mengemas narkoba.

"Kapal tersebut digunakan untuk sebrangkan narkoba. Sebelumya barang tersebut dipecah di daerah Lampung dibagi-bagi yang 40 kilogram disebarkan di Jakarta," terang dia.

Erick menyebutkan jaringan penyelundupan narkoba internasional melibatkan warga Taiwan dan China. Saat ini, Tim Satuan Narkoba Jakarta Barat masih berada di Sumatera untuk pengembangan dan mengejar bandar besar berinisal HT. Lima orang yang tergabung dalam jaringan tersebut adalah HA (41), APP (30), PR (34), dan DW (38) berpersn sebagai kurir serta Kapten Kapal.

"Jaringan sudah berkali kali memasukkan narkoba ke Pulau Jawa melewati Selat Sunda melalui Pelabuhan Nelayan. Satu kali antar, kapten kapal dijanjikan mendapatkan uang Rp 7 juta. Namun, sebelum sampai di tujuan diberikan uang muka Rp 2 juta," kata dia.

Para pelaku berencana menjual pada saat perayaan tahun baru. Targetnya ke wilayah Jakarta, Bogor dan Surabaya.

Selain prestasi di atas, Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 31,6 kilogram Shabu milik sindikat Malaysia. Shabu tersebut disembunyikan truk boks pengangkut barang, yang kebetulan sedang mengangkut berdus-dus kemasan mi instan.

"Sindikat narkoba jenis Shabu yang menggunakan kemasan produk Indofood," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11) seperti dilansir detik.

Eko menerangkan puluhan kilogram Shabu itu dtemukan dalam tiga tas hitam yang disembunyikan di celah-celah kardus mi instan.

"Tim Subdit III (Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu, 21 November 2018, sekira pukul 10.10 WIB berhasil mengungkap," ujar Eko. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu MD, H, dan YJ. Polisi masih mencari seorang lagi DPO berinisial A dan M.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal pidana mati serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga. *

Komentar