nusabali

Pansel Tunggu Giliran Dipanggil BKN

  • www.nusabali.com-pansel-tunggu-giliran-dipanggil-bkn

Penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Badung 

MANGUPURA, NusaBali
Panitia seleksi (Pansel) penerimaan calon pegawai negeri dipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Badung tahun 2018, tengah menunggu undangan dari pemerintah pusat terkait rekonsiliasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Tak hanya soal SKD, tapi ini juga berkaitan dengan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut kapan hasil SKD akan diumumkan secara resmi. Pihaknya kini masih menunggu arahan dari pusat. Walau begitu, sudah ada keputusan dari pusat akan memberlakukan perankingan untuk penentuan pelamar CPNS yang akan mengikuti tes tahap selanjutnya.

Wijaya mendapat informasi jika beberapa kabupaten di Bali sudah diundang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) khusus mengenai rekonsiliasi data hasil SKD. Sejauh ini, menurut pejabat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu Pansel di Badung masih menunggu giliran. “Berdasarkan informasi dari kabupaten lain, ada beberapa yang diundang oleh BKN. Tapi Badung akan diundang pada periode kedua,” ungkapnya, Senin (26/11).

Karena itu, Wijaya mengaku belum tahu kapan pengumuman hasil SKD dan kapan pelaksanaan SKB. “Sekarang kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tandasnya.

Seperti diketahui, dari sebanyak 3.082 peserta SKD di Badung, yang memenuhi passing grade hanya 118 orang. Padahal, kuota CPNS 2018 untuk Pemkab Badung sebanyak 301 orang. Itu artinya sebanyak 2.964 orang tidak memenuhi passing grade. Tapi mereka yang tidak memenuhi passing grade akhirnya bisa bernapas lega, sebab berdasarkan ketentuan terbaru, kepada mereka diberikan kesempatan untuk melangkah ke tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Syaratnya nilai komulatif saat mengikuti SKD minimal 255 untuk formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku untuk formasi umum jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255, formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255. Pemberlakuan nilai minimal 255 juga untuk formasi putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dan diaspora.

Namun, khusus untuk formasi penyandang disabilitas, formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II, dibedakan. Khususnya untuk tiga formasi ini nilai komulatif saat mengikuti SKD minimal 220. *asa

Komentar