nusabali

Sejumlah Tergugat Belum Berikan Jawaban

  • www.nusabali.com-sejumlah-tergugat-belum-berikan-jawaban

Sidang kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma Demulih di Pengadilan Negeri (PN) Bangli dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, Senin (29/11).

BANGLI, NusaBali

Hanya saja sebagian pihak tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Putu Indrata. Hanya Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma Demulih Desak Nyoman Erawati dan Kelian Dinas Demulih, I Wayan Rumia.

Sidang yang dipimpin Agus Cakra Nugraha tidak dihadiri oleh tergugat Ketua Yayasan sekolah TK Widya Dharma, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bangli Ir Anak Agung Ngurah Samba, dan Bendesa Adat Demulih sebelumnya, Sang Putu Swastawan. Pihak tergugat yang hadir yakni Perbekel Desa Demulih I Nyoman Wijana, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma Demulih Desak Nyoman Erawati, Kelian Dinas Demulih I Wayan Rumia, Bendesa Adat Demulih I Wayan Suwidnya, serta perwakilan dari BPN Bangli.

Dalam sidang tersebut, Desak Nyoman Erawati mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait sengketa lahan TK Pra Widya Dharma Demulih. Ia diberikan amanat sebagai kepala sekolah sejak Januari 2018. “Saya sebatas penanggung jawab pendidikan di TK. Soal sengketa lahan yang ditempati TK Pra Widya Dharma Demulih saya tidak tahu,” ungkapnya. Adanya sengketa itu,, Desak Erawati mengaku cukup diberatkan karena tidak bisa optimal bertugas. “Saya memikili 71 siswa, dalam hal ini saya bertanggung jawab pelaksanaan pendidikan,” imbuhnya.

Tidak jauh berbeda, I Wayan Rumia juga mengaku tidak tahu masalah lahan tersebut. Rumia beralasan saat mulai diberikan amanat sebagai kelian dinas, bangunan sekolah dan Pura Catuspata sudah ada seperti saat ini. “Saya menjabat kelian banjar dinas sejak 13 Juli 2013, semua sudah ada seperti sekarang ini,” jelasnya. Rumia mengaku tidak pernah membuat surat ataupun pengajuan terkait pensertifikan lahan. Sementara Bendesa Adat Demulih, I Wayan Suwidnya, belum memberikan jawaban, ia hanya membawa notulen hasil rapat dengan krama.

Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha, menyampaikan belum seluruhnya pihak tergugat menyampaikan jawaban. Dikatakan, jawaban tersebut merupakan hak dari pihak penggugat. “Bilamana tidak menyampaikan jawaban berarti haknya tidak dipergunakan. Kami masih berikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban pada agenda sidang minggu depan,” jelasnya. Jika pada agenda sidang berikutnya tidak semua menyampaikan jawaban, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan. Sejumlah tergugat yang belum menyampaikan jawaban sepakat berikan jawaban minggu depan. Ada pula beralasan belum menyiapkan jawaban. *es

Komentar