nusabali

Permohonan JC Johannes Kotjo Ditolak

  • www.nusabali.com-permohonan-jc-johannes-kotjo-ditolak

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

JAKARTA, NusaBali
Jaksa menilai Johannes Kotjo tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pihak yang dapat bekerja sama ‎dengan KPK atau JC. Sebab, Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.

"Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih selaku anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin (26/11). Eni adalah mantan wakil ketua Komisi Energi DPR yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Menurut Jaksa, Kotjo cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya‎ saja, kesaksian dari mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

"Oleh karenanya, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ucap Ronald seperti dilansir tempo.

Dalam sidang tuntutan ini, Johannes Kotjo dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau I.

"Perbuatan terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih dan untuk berbuat yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan Idrus Marham," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎ *

Komentar