Caleg Laporkan Caleg di Gianyar
Dengan tak ada surat pemberitahuan ke polisi, Kuasa Hukum terlapor, I Nyoman Punduh mengartikan kliennya saat itu tidak lakukan kampanye.
Caleg PDIP Diduga Lakukan Kampanye di Areal Pura
GIANYAR, NusaBali
Caleg DPRD Gianyar dapil Blahbatuh-Tampaksiring dari Partai Perindo, I Nyoman Arjawa laporkan dugaan pelanggaran administratif Caleg PDIP, Ni Made Ratnadi, ke Bawaslu Gianyar. Ratnadi dilaporkan telah melakukan kampanye di areal Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA.
Atas laporan ini, Bawaslu Gianyar telah menggelar 4 kali agenda persidangan untuk mendalaminya. Termasuk sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (27/11) pukul 15.47 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berlangsung hingga pukul 16.31 WITA. Hanya saja, dari sekitar 5 saksi yang diajukan pelapor I Nyoman Arjawa, hanya satu saksi yang sudah diperiksa.
Satu saksi lainnya yang merupakan ibu kandung Arjawa tidak memenuhi syarat karena masih ada hubungan keluarga. Sementara 3 saksi lain, diakui sulit menghadirkan lantaran diduga ada intervensi dari kubu terlapor. Dalam sidang kemarin, saksi yang hadir hanya dari unsur Polres Gianyar, yakni Bripka I Kadek Wiradarma, anggota Satreskrim Polres Gianyar. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Bripka Wiradarma mengungkapkan bahwa kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan kampanye terlapor Ni Made Ratnadi pada Minggu 4 November 2018.
Sesuai aturan PKPU Nomor 23 Pasal 29, surat pemberitahuan kampanye wajib dikirimkan ke kepolisian dalam hal ini Polres Gianyar. “Kami sudah cek, surat masuk di Kasium dan Inteligen. Tidak ada pengajuan tertulis kampanye Ni Made Ratnadi di wilayah Buruan,” ujarnya. Terkait kesaksian tersebut, Kuasa Hukum terlapor, yakni I Nyoman Punduh SH mengartikan bahwa kliennya pada saat itu tidak ada melakukan kegiatan kampanye. “Dengan tidak ada surat pemberitahuan itu, berarti klien kami ini kan tidak lakukan kampanye,” ujarnya.
Punduh menolak bahwa kliennya disebut melanggar aturan. “Yang dilakukan klien kami itu bukan di tempat ibadah. Melainkan di wantilan Pura Dalem. Areal pura secara filosofi terdiri dari Tri Mandala, ada spesifikasinya. Tidak semua merupakan tempat sembahyang, kan hanya di utamaning mandala,” terangnya.
Sementara menurut pelapor, I Nyoman Arjawa, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti bahwa pada, Minggu (4/11) tersebut Ni Made Ratnadi melakukan kampanye agar memilih Caleg DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana di hadapan ibu-ibu PKK yang hadir pasca serah terima bansos senilai Rp 100 juta.
“Saya fighting, akan berusaha carikan saksi yang menguatkan bahwa saat itu memang benar ada kampanye di areal pura. Bahkan ada simulasi dari yang bersangkutan menunjukkan kartu nama caleg,” tegasnya. Terkait sulitnya menghadirkan saksi, Arjawa tak menampik. Justru pihaknya menduga ada intervensi sosiologis dengan dalih bansos terhadap orang-orang yang dianggapnya bisa memberikan keterangan terkait acara pada, Minggu 4 November itu.
Sementara saat persidangan, akibat tak bisa menghadirkan saksi saat persidangan kemarin, Majelis Hakim Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan memberikan kesempatan terakhir. “Kami Bawaslu tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, kami hanya fasilitasi dengan surat undangan. Silahkan pelapor kami berikan kesempatan hadirkan saksi untuk sidang besok (hari ini),” ujar Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan.
Ditemui di luar persidangan, Nyoman Arjawa menjelaskan laporannya kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, kampanye di tempat ibadah dan atau money politic penyerahan dana hibah dan sosialisasi dengan menyertakan membagikan kartu nama Made Ratnadi dan I Kadek Diana pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA yang baru diketahui pelapor keesokan harinya.
Fakta di lapangan, saat itu dilakukan kegiatan gotong royong di lingkungan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan. Setelah acara bersih-bersih selesai ada informasi bahwa akan ada penyerahan dana hibah sebesar Rp 100 juta dari caleg Kadek Diana dan Made Ratnadi.
“Dikira hanya penyerahan dana hibah, ternyata berlangsung sosialisasi yang diduga mengandung unsur kampanye,” tegas Arjawa. Bersama laporannya, Arjawa melampirkan bukti-bukti seperti kartu nama, print out foto kegiatan sebagai pelanggaran administratif.
Persidangan pertama kasus ini sudah berlangsung pada 19 November 2018 lalu dengan agenda pembacaan laporan dari Pelapor. Sidang kedua pada 21 November 2018 agenda tanggapan dari pihak terlapor dan sidang ketiga pada, Senin (26/11). *nvi
GIANYAR, NusaBali
Caleg DPRD Gianyar dapil Blahbatuh-Tampaksiring dari Partai Perindo, I Nyoman Arjawa laporkan dugaan pelanggaran administratif Caleg PDIP, Ni Made Ratnadi, ke Bawaslu Gianyar. Ratnadi dilaporkan telah melakukan kampanye di areal Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA.
Atas laporan ini, Bawaslu Gianyar telah menggelar 4 kali agenda persidangan untuk mendalaminya. Termasuk sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (27/11) pukul 15.47 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berlangsung hingga pukul 16.31 WITA. Hanya saja, dari sekitar 5 saksi yang diajukan pelapor I Nyoman Arjawa, hanya satu saksi yang sudah diperiksa.
Satu saksi lainnya yang merupakan ibu kandung Arjawa tidak memenuhi syarat karena masih ada hubungan keluarga. Sementara 3 saksi lain, diakui sulit menghadirkan lantaran diduga ada intervensi dari kubu terlapor. Dalam sidang kemarin, saksi yang hadir hanya dari unsur Polres Gianyar, yakni Bripka I Kadek Wiradarma, anggota Satreskrim Polres Gianyar. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Bripka Wiradarma mengungkapkan bahwa kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan kampanye terlapor Ni Made Ratnadi pada Minggu 4 November 2018.
Sesuai aturan PKPU Nomor 23 Pasal 29, surat pemberitahuan kampanye wajib dikirimkan ke kepolisian dalam hal ini Polres Gianyar. “Kami sudah cek, surat masuk di Kasium dan Inteligen. Tidak ada pengajuan tertulis kampanye Ni Made Ratnadi di wilayah Buruan,” ujarnya. Terkait kesaksian tersebut, Kuasa Hukum terlapor, yakni I Nyoman Punduh SH mengartikan bahwa kliennya pada saat itu tidak ada melakukan kegiatan kampanye. “Dengan tidak ada surat pemberitahuan itu, berarti klien kami ini kan tidak lakukan kampanye,” ujarnya.
Punduh menolak bahwa kliennya disebut melanggar aturan. “Yang dilakukan klien kami itu bukan di tempat ibadah. Melainkan di wantilan Pura Dalem. Areal pura secara filosofi terdiri dari Tri Mandala, ada spesifikasinya. Tidak semua merupakan tempat sembahyang, kan hanya di utamaning mandala,” terangnya.
Sementara menurut pelapor, I Nyoman Arjawa, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti bahwa pada, Minggu (4/11) tersebut Ni Made Ratnadi melakukan kampanye agar memilih Caleg DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana di hadapan ibu-ibu PKK yang hadir pasca serah terima bansos senilai Rp 100 juta.
“Saya fighting, akan berusaha carikan saksi yang menguatkan bahwa saat itu memang benar ada kampanye di areal pura. Bahkan ada simulasi dari yang bersangkutan menunjukkan kartu nama caleg,” tegasnya. Terkait sulitnya menghadirkan saksi, Arjawa tak menampik. Justru pihaknya menduga ada intervensi sosiologis dengan dalih bansos terhadap orang-orang yang dianggapnya bisa memberikan keterangan terkait acara pada, Minggu 4 November itu.
Sementara saat persidangan, akibat tak bisa menghadirkan saksi saat persidangan kemarin, Majelis Hakim Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan memberikan kesempatan terakhir. “Kami Bawaslu tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, kami hanya fasilitasi dengan surat undangan. Silahkan pelapor kami berikan kesempatan hadirkan saksi untuk sidang besok (hari ini),” ujar Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan.
Ditemui di luar persidangan, Nyoman Arjawa menjelaskan laporannya kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, kampanye di tempat ibadah dan atau money politic penyerahan dana hibah dan sosialisasi dengan menyertakan membagikan kartu nama Made Ratnadi dan I Kadek Diana pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA yang baru diketahui pelapor keesokan harinya.
Fakta di lapangan, saat itu dilakukan kegiatan gotong royong di lingkungan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan. Setelah acara bersih-bersih selesai ada informasi bahwa akan ada penyerahan dana hibah sebesar Rp 100 juta dari caleg Kadek Diana dan Made Ratnadi.
“Dikira hanya penyerahan dana hibah, ternyata berlangsung sosialisasi yang diduga mengandung unsur kampanye,” tegas Arjawa. Bersama laporannya, Arjawa melampirkan bukti-bukti seperti kartu nama, print out foto kegiatan sebagai pelanggaran administratif.
Persidangan pertama kasus ini sudah berlangsung pada 19 November 2018 lalu dengan agenda pembacaan laporan dari Pelapor. Sidang kedua pada 21 November 2018 agenda tanggapan dari pihak terlapor dan sidang ketiga pada, Senin (26/11). *nvi
1
Komentar