Kekerasan Dalam Keluarga
Kekerasan, sebagai salah satu bentuk agresi, memiliki definisi yang beragam. Meski tampaknya setiap orang sering mendengar dan memahaminya.
Prof Dewa Komang Tantra MSc PhD
Pemerhati Masalah Sosial dan Budaya
Salah satu definisi yang paling sederhana adalah segala tindakan yang cenderung menyakiti orang lain, berbentuk agresi fisik, agresi verbal, kemarahan atau permusuhan. Kekerasan dalam keluarga berderet panjang, sepanjang sejarah manusia.
Beberapa tahun terakhir ini, terdapat pemberitaan tentang kekerasan pada anak, istri atau suami di media cetak dan elektronik. Masalah ini semakin hari semakin memprihatinkan. Data pelanggaran hak anak terpantau sebanyak 13.447.921 kasus. Pada tahun 2007, jumlahnya meningkat menjadi 40.398.625 kasus. Pada tahun 2008 dilaporkan sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat, seperti orangtua kandung/tiri/angkat, guru, paman, kakek atau tetangga. Kasus kekerasan pada anak lebih serius dibandingkan terhadap orang dewasa. Anak-anak adalah cermin generasi mendatang.
Ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak. Misalnya, kasus penculikan anak, perdagangan anak, anak yang terpapar asap rokok, anak korban peredaran narkoba, anak yang tidak memperoleh sarana pendidikan, atau anak yang belum tersentuh layanan kesehatan, atau anak yang tidak punya akte kelahiran. Secara umum, penyimpangan perilaku anak dari norma atau etika menjadi pemicu kemarahan orang selingkung. Bila kekerasan berlangsung berkelanjutan, akan menimbulkan luka mendalam. Akibat lainnya, anak akan minder, prestasi belajar menurun, atau hubungan sosial dengan anak lainnya terkendala.
Menurut Modelling Theory dari Albert Bandura, apa yang dialami anak akan ditiru olehnya ketika ia berhadapan dengan situasi yang serupa. Anak cenderung meniru dan bertingkah agresif dengan cara memukul atau membentak, bila timbul rasa kesal. Akibat lain anak akan selalu cemas, mengalami mimpi buruk, depresi atau masalah-masalah di sekolah.
Faktor yang berkorespondensi dengan kekerasan terhadap anak, antara lain cacat tubuh, retardasi mental, gangguan perilaku, autisme, sikap lugu, temperamen buruk, ketidaktahuan anak akan hak-haknya, dan ketergantungan pada orang dewasa. Faktor lainnya, seperti kemiskinan, banyak anak, keluarga tidak harmonis, perceraian, ketiadaan ibu dalam jangka panjang, keluarga tanpa ayah, ketidakmatangan secara psikologis, ketidakmampuan mendidik anak, harapan orangtua yang tidak realistis, anak yang tidak diinginkan, anak lahir di luar nikah, penyakit gangguan mental pada salah satu orangtua, pengulangan sejarah kekerasan orangtua, kondisi lingkungan sosial yang buruk, keterbelakangan, dan sebagainya.
Memahami berbagai faktor penyebab tersebut, maka tidak mungkin hanya ada satu metode solusi atau one method fits all problems. Jadi, upaya perlindungan dapat dilakukan, antara lain melalui kegiatan pendidikan dalam keluarga. Tujuannya untuk menyadarkan anggota keluarga bahwa kekerasan merupakan penyakit. Salah satu efeknya pada anak adalah menghambat tumbuh kembang anak yang optimal. Upaya untuk mereduksi meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh orangtua.
Orangtua seharusnya lebih memperhatikan kehidupan anak dibandingkan kehidupan dirinya. Orangtua dituntut kecakapannya dalam mendidik dan menyayangi anak-anaknya. Jangan membiarkan anak hidup dalam kekangan, baik mental maupun fisik. Sikap memarahi anak habis-habisan tidaklah arif. Orangtua harus menyadari bahwa anak dilahirkan memiliki berbagai hak. Misalnya, seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, kasih sayang, dan perhatian. Anak pun memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Bagaimanapun keadaannya, tidak wajib seorang anak menafkahi dirinya sendiri. Upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak jelas menjadi kewajiban semua pihak, yaitu keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Masyarakat modern belum sepenuhnya menyadari bahwa anak memiliki hak penuh untuk diperlakukan secara manusiawi.
Anak harus mendapatkan jaminan keberlangsungan hidup dan perkembangannya. Keluarga, masyarakat maupun pemerintah harus menjamin agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Kekerasan adalah bentuk perilaku yang menafikan kekayaan imajinasi, keriangan hati, kreativitas, dan bahkan masa depan anak. 7
Komentar