Kejari Gianyar Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi
PN Gianyar Terima Salinan Putusan Banding Septyan
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri Gianyar menerima salinan putusan banding terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, Selasa (27/11) kemarin. Hal ini diungkapkan Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo terkait perkembangan kasus ibu pembunuh tiga anak kandungnya ini di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati Februari 2018 lalu.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu pun langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan pihak Septiyan.
"Setelah itu PN Gianyar, hari ini (kemarin, red) segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa," ujar Wawan yang juga hakim pengadil Septyan, kemarin. Kedua kubu, baik Kejaksaan maupun terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding ini. “Waktu 14 hari itu dihitung mulai hari ini (Selasa (27/11), red),” jelas Wawan.
Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi.
Lanjut Wawan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar). Sehingga pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Bali itu disidangkan oleh trio majelis hakim, Sutoyo selaku Ketua, dengan dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu, memberikan beberapa pertimbangan. Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara selama 19 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Septyan menunjukkan perspektif Jaksa Penuntut Umum yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera. Padahal dengan kehilangan 3 anaknya dan kegagalan untuk bunuh diri setelah menghabisi nyawa anak-anaknya, telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi dan terdakwa sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya.
Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan. "Jaksa Penuntut Umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis atau kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana," ujar Wawan mengutip pertimbangan putusan banding itu.
Atas putusan banding itu, Kejari yang sebelumnya mengajukan banding, kali ini belum memberikan keputusan. "Belum tahu. Nanti kami kabari," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku pihak keluarga Septiyan berharap hasil banding yang menguatkan putusan PN dengan menghukum Septiyan 4,5 tahun itu bisa berkekuatan hukum tetap. "Kepada kami (keluarga Septiyan, red) terasa masih ada kecemasan jika jaksa penuntut umum Kasasi. Harapan kami semuanya demi kemanusiaan agar Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah hukum kasasi," pintanya. *nvi
Pengadilan Negeri Gianyar menerima salinan putusan banding terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, Selasa (27/11) kemarin. Hal ini diungkapkan Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo terkait perkembangan kasus ibu pembunuh tiga anak kandungnya ini di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati Februari 2018 lalu.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu pun langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan pihak Septiyan.
"Setelah itu PN Gianyar, hari ini (kemarin, red) segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa," ujar Wawan yang juga hakim pengadil Septyan, kemarin. Kedua kubu, baik Kejaksaan maupun terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding ini. “Waktu 14 hari itu dihitung mulai hari ini (Selasa (27/11), red),” jelas Wawan.
Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi.
Lanjut Wawan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar). Sehingga pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Bali itu disidangkan oleh trio majelis hakim, Sutoyo selaku Ketua, dengan dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu, memberikan beberapa pertimbangan. Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara selama 19 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Septyan menunjukkan perspektif Jaksa Penuntut Umum yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera. Padahal dengan kehilangan 3 anaknya dan kegagalan untuk bunuh diri setelah menghabisi nyawa anak-anaknya, telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi dan terdakwa sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya.
Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan. "Jaksa Penuntut Umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis atau kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana," ujar Wawan mengutip pertimbangan putusan banding itu.
Atas putusan banding itu, Kejari yang sebelumnya mengajukan banding, kali ini belum memberikan keputusan. "Belum tahu. Nanti kami kabari," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku pihak keluarga Septiyan berharap hasil banding yang menguatkan putusan PN dengan menghukum Septiyan 4,5 tahun itu bisa berkekuatan hukum tetap. "Kepada kami (keluarga Septiyan, red) terasa masih ada kecemasan jika jaksa penuntut umum Kasasi. Harapan kami semuanya demi kemanusiaan agar Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah hukum kasasi," pintanya. *nvi
1
Komentar