Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan KPU Surati OSO
Koalisi Masyarakat Sipil memberikan masukan kepada KPU terkait sikap mengenai pencalonan DPD Oesman Sapta Oedang (OSO).
JAKARTA, NusaBali
KPU diharapkan tetap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertama memberikan langkah-langkah alternatif pada KPU, terutama dalam upaya agar KPU tetap mematuhi dan menjalankan semangat yang diberikan dalam putusan MK. Kita memberikan beberapa saran," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).
Penyampaian saran ini dilakukan oleh Perludem, Kode Inisiatif, Formappi, dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara. Serta diterima langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU.
KPU disarankan mengambil sikap untuk menyurati OSO. Surat ini meminta OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. "KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Feri dilansir detik.com.
OSO diharapkan dapat mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Feri mengatakan dengan mengundurkan diri diharapkan OSO dapat meredakan perdebatan terkait putusan.
"Dengan sikap itu tentu saja pak OSO kita harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan, yang ada tanpa kemudian menimbulkan perdebatan ketatanegaraan yang ada di masyarakat saat ini. Jadi itu pilihan paling negarawan bagi pak OSO ya, agar beliau sendiri yang bergerak menghilangkan kekisruhan ini," kata Feri.
Senada dengan Feri, Direktur eksekutif Perludem, Titi Angraini, memberikan rekomendasi yang sama. Titi berharap OSO memberikan itikad baik dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari pemimpin parpol. "Maka kami merekomendasikan KPU bisa memasukan OSO dalam DCT, (dengan syarat) hanya jika ada surat pemberhentian sebagai pengurus parpol, iu yang kami usulkan," kata Titi.
Hingga kemarin KPU belum menentukan sikap terkait putusan hukum mengenai pencalonan DPD Oesman Sapta Odang (OSO). "Sampai dengan sore ini (kemarin), kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan MA dan PTUN," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. *
KPU diharapkan tetap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertama memberikan langkah-langkah alternatif pada KPU, terutama dalam upaya agar KPU tetap mematuhi dan menjalankan semangat yang diberikan dalam putusan MK. Kita memberikan beberapa saran," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).
Penyampaian saran ini dilakukan oleh Perludem, Kode Inisiatif, Formappi, dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara. Serta diterima langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU.
KPU disarankan mengambil sikap untuk menyurati OSO. Surat ini meminta OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. "KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Feri dilansir detik.com.
OSO diharapkan dapat mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Feri mengatakan dengan mengundurkan diri diharapkan OSO dapat meredakan perdebatan terkait putusan.
"Dengan sikap itu tentu saja pak OSO kita harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan, yang ada tanpa kemudian menimbulkan perdebatan ketatanegaraan yang ada di masyarakat saat ini. Jadi itu pilihan paling negarawan bagi pak OSO ya, agar beliau sendiri yang bergerak menghilangkan kekisruhan ini," kata Feri.
Senada dengan Feri, Direktur eksekutif Perludem, Titi Angraini, memberikan rekomendasi yang sama. Titi berharap OSO memberikan itikad baik dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari pemimpin parpol. "Maka kami merekomendasikan KPU bisa memasukan OSO dalam DCT, (dengan syarat) hanya jika ada surat pemberhentian sebagai pengurus parpol, iu yang kami usulkan," kata Titi.
Hingga kemarin KPU belum menentukan sikap terkait putusan hukum mengenai pencalonan DPD Oesman Sapta Odang (OSO). "Sampai dengan sore ini (kemarin), kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan MA dan PTUN," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. *
1
Komentar