Mahasiswa PTS Nekat Mencuri dan Membunuh
Uang Kuliah Habis untuk Foya-foya
MEDAN, NusaBali
Richard Trumen Purba (26), panik. Uang kuliah yang diberikan orangtuanya sebesar Rp 5 juta habis buat foya-foya. Sementara, batas pembayaran sudah dekat. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Medan ini pun putar otak mencari uang. Idenya dengan membuat proposal permohonan bantuan dana perayaan Natal. Richard lalu mendatangi rumah tetangganya Karyawan Ginting di Jalan Bunga Sedap Malam XV, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang dikenal kaya raya pada Sabtu (24/11) petang. Namun, dia hanya bertemu Rudi Ginting, anak pengusaha panglong itu.
Rudi meminta agar Richard datang besok saja karena malam ini mereka sekeluarga menginap di hotel bintang lima di Kota Medan.
Menurut, Richard melangkah pulang. Di perjalanan, tiba-tiba muncul niatnya untuk mencuri di rumah Karyawan.
Dari rumahnya, dia mengambil pisau lipat merek AK 47 ACC dan kunci letter T. Sambil menunggu dini hari, Richard menenggelamkan diri berselancar di dunia maya. Tepat pukul 02.30 WIB, dia memanjat pagar samping kiri rumah mewah tersebut.
"Pelaku mengira rumah kosong, pakai pisau dia congkel pintu yang ternyata tak dikunci. Lalu mengambil sejumlah barang seperti parfum, bongkahan batu akik dan jam tangan. Saat mengendap di garasi, pelaku terkejut mendengar ada orang membuka pintu," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa (27/11).
Dalam penerangan yang temaram, pelaku mendatangi sumber suara. Rupanya ada seseorang sedang tertidur dengan posisi menghadap ke dinding. Dia adalah asisten rumah tangga Jenni Ida Rosyani Boru Siringoringo (22) yang ternyata tak ikut majikannya menginap di hotel. Kamar tidurnya dekat dengan garasi dan pintunya hanya horden.
"Pelaku menikam leher korban sebanyak dua kali, kemudian kabur. Hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah," ungkap Yasir seperti dilansir kompas.
Tim Penanganan Gangguan Khusus Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya berdasarkan bukti petunjuk berupa KTP dan almamater yang tercecer di lokasi kejadian.
Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 subs 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku ini panik dan bingung tak bisa bayar uang kuliah, sementara batas akhir pembayaran sudah dekat. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. *
Richard Trumen Purba (26), panik. Uang kuliah yang diberikan orangtuanya sebesar Rp 5 juta habis buat foya-foya. Sementara, batas pembayaran sudah dekat. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Medan ini pun putar otak mencari uang. Idenya dengan membuat proposal permohonan bantuan dana perayaan Natal. Richard lalu mendatangi rumah tetangganya Karyawan Ginting di Jalan Bunga Sedap Malam XV, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang dikenal kaya raya pada Sabtu (24/11) petang. Namun, dia hanya bertemu Rudi Ginting, anak pengusaha panglong itu.
Rudi meminta agar Richard datang besok saja karena malam ini mereka sekeluarga menginap di hotel bintang lima di Kota Medan.
Menurut, Richard melangkah pulang. Di perjalanan, tiba-tiba muncul niatnya untuk mencuri di rumah Karyawan.
Dari rumahnya, dia mengambil pisau lipat merek AK 47 ACC dan kunci letter T. Sambil menunggu dini hari, Richard menenggelamkan diri berselancar di dunia maya. Tepat pukul 02.30 WIB, dia memanjat pagar samping kiri rumah mewah tersebut.
"Pelaku mengira rumah kosong, pakai pisau dia congkel pintu yang ternyata tak dikunci. Lalu mengambil sejumlah barang seperti parfum, bongkahan batu akik dan jam tangan. Saat mengendap di garasi, pelaku terkejut mendengar ada orang membuka pintu," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa (27/11).
Dalam penerangan yang temaram, pelaku mendatangi sumber suara. Rupanya ada seseorang sedang tertidur dengan posisi menghadap ke dinding. Dia adalah asisten rumah tangga Jenni Ida Rosyani Boru Siringoringo (22) yang ternyata tak ikut majikannya menginap di hotel. Kamar tidurnya dekat dengan garasi dan pintunya hanya horden.
"Pelaku menikam leher korban sebanyak dua kali, kemudian kabur. Hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah," ungkap Yasir seperti dilansir kompas.
Tim Penanganan Gangguan Khusus Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya berdasarkan bukti petunjuk berupa KTP dan almamater yang tercecer di lokasi kejadian.
Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 subs 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku ini panik dan bingung tak bisa bayar uang kuliah, sementara batas akhir pembayaran sudah dekat. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. *
Komentar