Dinas PM-PTSP Keluarkan 1.136 Izin
Sejak penggunaan tandatangan online diberlakukan pada bulan Juli 2018 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Denpasar sudah mengeluarkan sebanyak 1.136 izin yang masuk lewat online.
Sejak Penggunaan Tandatangan Online
DENPASAR, NusaBali
Pengajuan izin ini mengalami peningkatan cukup drastis dibandingkan sebelum menggunakan sistem tandatangan online. Hal ini diungkapkan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perijinan Bidang C PM-PTSP Kota Denpasar, I Gusti Agung Putri Yadnyawati, Rabu (28/11).
Yadnyawati mengungkapkan, meningkatnya pengajuan pengurusan izin di Denpasar sejak adanya penerapan layanan tandatangan online. Mereka yang mengurus izin tidak lagi harus menunggu lama mendapatkan tandatangan dari kepala dinas ketika tidak ada di ruang kerja.
Pencari izin sudah bisa langsung mendapatkan tandatangan dan cap saat pengajuan jika semua persyaratan terpenuhi, tanpa harus menunggu lama. Bahkan untuk mengajukan berkas, pencari izin juga sudah bisa lewat online tanpa harus datang lagi ke kantor perizinan. "Sekarang meningkat drastis. Selain karena tandatangan online, mereka juga bisa mengajukan berkas dari rumah. Tidak perlu ke kantor lagi," ungkapnya.
Lanjut Yadnyawati, masyarakat pencari izin bisa mengajukan perizinan dari rumah, mereka hanya dengam melakukan scan persyaratan perlengkapan perizinan dan dimasukkan ke aplikasi online. Mereka juga harus melengkapi daftar persyaratan yang harus diisi. Setelah pengajuan, otomatis petugas di Dinas PM-PTSP menerima berkas dan langsung diproses. Ketika berkas sudah lengkap sesuai persyaratan, petugas akan mengirimkan langsung izin yang diperlukan dilengkapi dengan tanda tangan dan cap lewat online.
Pencari izin bisa langsung mencetak izin tersebut tanpa harus mencari tandatangan dan cap basah. "Itu sudah ketentuan. Jadi ketika sudah lengkap proses sudah selesai, pihak PM-PTSP akan mengirimkan surat izin itu ke pihak pencari izin melalui online juga. Mereka bisa ngeprint sendiri di rumahnya. Jadi tidak perlu lagi mengambil ke kantor. Semua sudah lengkap prosesnya di online," imbuhnya.
Proses itu dikatakan jauh lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin. Untuk saat ini, menurut Yadnyawati, izin yang sudah dikeluarkan sejak adanya tandatangan dan sistem online yakni izin praktik bidang kesehatan dan izin usaha yang berada di Denpasar sebanyak 1.136 izin. "Itu dari Juli 2018 sampai November 2018 ya. Itu termasuk meningkat karena kemudahan layanan yang diberikan," imbuhnya. *mi
DENPASAR, NusaBali
Pengajuan izin ini mengalami peningkatan cukup drastis dibandingkan sebelum menggunakan sistem tandatangan online. Hal ini diungkapkan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perijinan Bidang C PM-PTSP Kota Denpasar, I Gusti Agung Putri Yadnyawati, Rabu (28/11).
Yadnyawati mengungkapkan, meningkatnya pengajuan pengurusan izin di Denpasar sejak adanya penerapan layanan tandatangan online. Mereka yang mengurus izin tidak lagi harus menunggu lama mendapatkan tandatangan dari kepala dinas ketika tidak ada di ruang kerja.
Pencari izin sudah bisa langsung mendapatkan tandatangan dan cap saat pengajuan jika semua persyaratan terpenuhi, tanpa harus menunggu lama. Bahkan untuk mengajukan berkas, pencari izin juga sudah bisa lewat online tanpa harus datang lagi ke kantor perizinan. "Sekarang meningkat drastis. Selain karena tandatangan online, mereka juga bisa mengajukan berkas dari rumah. Tidak perlu ke kantor lagi," ungkapnya.
Lanjut Yadnyawati, masyarakat pencari izin bisa mengajukan perizinan dari rumah, mereka hanya dengam melakukan scan persyaratan perlengkapan perizinan dan dimasukkan ke aplikasi online. Mereka juga harus melengkapi daftar persyaratan yang harus diisi. Setelah pengajuan, otomatis petugas di Dinas PM-PTSP menerima berkas dan langsung diproses. Ketika berkas sudah lengkap sesuai persyaratan, petugas akan mengirimkan langsung izin yang diperlukan dilengkapi dengan tanda tangan dan cap lewat online.
Pencari izin bisa langsung mencetak izin tersebut tanpa harus mencari tandatangan dan cap basah. "Itu sudah ketentuan. Jadi ketika sudah lengkap proses sudah selesai, pihak PM-PTSP akan mengirimkan surat izin itu ke pihak pencari izin melalui online juga. Mereka bisa ngeprint sendiri di rumahnya. Jadi tidak perlu lagi mengambil ke kantor. Semua sudah lengkap prosesnya di online," imbuhnya.
Proses itu dikatakan jauh lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin. Untuk saat ini, menurut Yadnyawati, izin yang sudah dikeluarkan sejak adanya tandatangan dan sistem online yakni izin praktik bidang kesehatan dan izin usaha yang berada di Denpasar sebanyak 1.136 izin. "Itu dari Juli 2018 sampai November 2018 ya. Itu termasuk meningkat karena kemudahan layanan yang diberikan," imbuhnya. *mi
1
Komentar