nusabali

Separator Diperpanjang 50 Meter

  • www.nusabali.com-separator-diperpanjang-50-meter

Sempat ada gagasan pemasangan traffic light di simpang Jalan Akasia-Hayam Wuruk, namun terkendala lahan dan anggaran.

Pengendara Membandel Berbelok Arah


DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan perpanjangan separator yang ada di simpang Jalan Akasia-Hayam Wuruk sejak Selasa (27/11) malam. Hal itu dilakukan karena pengemudi kerap kali membandel berbelok arah kendati sudah dipasang separator sepanjang 50 meter ke sebelah barat dan selatan jalan tersebut serta tanda larangan putar balik yang kembali menyebabkan kemacetan di kawasan itu.

Kabid Dal Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/11) mengungkapkan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk kembali mengurai kemacetan yang terjadi karena pengemudi sering berbelok arah tanpa menghiraukan rambu yang ada. Masing-masing separator ke arah selatan dan barat ditambah atau diperpanjang 50 meter untuk memperpanjang jarak mereka berbelok arah. Untuk sebelah barat simpang Akasia-Hayam Wuruk pemasangan separator sampai di pertigaan Jalan Katrangan.

Sriawan mengatakan, dengan adanya pengemudi berbelok arah sembarangan, kemacetan kembali terjadi. Padahal kata dia, adanya separator untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak berbelok sembarangan. "Kami menambah lagi masing-masing 50 meter separator. Jadinya keseluruhan 100 meter ke selatan, 100 meter ke barat hingga pertigaan Jalan Katrangan. Biar mereka punya efek jera, kalau berbelok itu bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan yang lainnya," jelas Sriawan.

Lanjut dia, separator pada persimpangan itu sebelumnya menjadi acuan untuk dilakukan evaluasi kedepannya dalam hal mengurai kemacetan. Bahkan, pihak Dishub dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Denpasar sudah sempat berinisiatif memasang traffic light di kawasan tersebut. Namun, dalam kajiannya jika pemasangan traffic light dilakukan, maka pihak Dishub harus melakukan pelebaran jalan sedikitnya dua meter pada sisi kiri dan kanan persimpangan.

Gagasan tersebut harus dibatalkan. Jika melakukan pelebaran, harus ada kesepakatan dengan warga untuk memakai lahan mereka karena lahan kawasan tersebut milik pribadi. "Ya kami sempat menggagas ada traffic light, dan sudah dianggarkan. Tetapi karena terkendala lahan untuk pelebaran kami harus diskusi kembali. Dan memang saat dikaji lagi kami tidak ada anggaran untuk konpensasi," ujarnya.

Dengan kendala tersebut, pihak Dishub memutuskan kembali menggunakan separator untuk mengurai kemacetan di kawasan itu. Dengan perpanjangan separator yang dilakukan, pihaknya akan mengajukan ke Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Denpasar agar bisa dilakukan pembuatan separator permanen. "Kami rasa penggunaan separator cukup ideal untuk mengurai kemacetan. Jadi kami sedang ajukan ke Forum Lalulintas agar bisa dipermanen paling lambat 2019 mendatang," tandasnya. *mi

Komentar