nusabali

Penyebar Foto Bugil Pacar Terancam 6 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-penyebar-foto-bugil-pacar-terancam-6-tahun-penjara

Pemuda asal Dusun Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, I Gede T, 19, yang menyebar foto bugil pacarnya sendiri inisial Ni Wayan SN, 19, dijerat dengan Undang Undang  Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Gede T terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun  dan denda paling Rp 1 miliar.

BANGLI, NusaBali
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Rabu (28/11). Dijelaskan, kasus ini berawal Senin (26/11) sekitar pukul 17.39 Wita, saat orang tua korban yakni I Nyoman W, 45, asal Bangli  menerima pesan melalaui  kontak Whatsapp. Pesan tersebut dikrim oleh terlapor. "Pesan yang diterima pelapor berupa foto setengah telanjang dengan memperlihatkan kemaluan anak pelapor,” jelasnya.

Melihat foto tersebut pelapor langsung memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang kebenaran foto tersebut. Anak pelapor membenarkan  bahwa foto tersebut adalah dirinya. Kemudian dari keterangan  anak pelapor bahwa foto tersebut diambail oleh pacaranya I Gede T.

Mendengar penjelasan dari anaknya  pelapor langsung emosi dan bermaksud mencari keberadaan  terlapor, namun niat itu urung dilakukan. Selanjutnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli. Lanjut, Akbar Samosir mendapat  pengaduan tersebut kemudian  petugas dari Polres Bangli melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan terlapor .

Dari hasil intograsi terlapor mengaku telah mengirim foto tersebut ke pelapor dengan menggunakan HP miliknya. "Tujuan pelaku mengirim foto agar pelapor  mengetahui kelakukan anaknya dan dengan mengetahui foto tersebut supaya anak pelapor mau balik pacaran lagi dengan terlapor," bebernya.

Sementara itu, dari tangan terlapor petugas mengamankan  1 buah HP merk OPPO tipe A37 yang digunakan terlapor mengirim foto tersebut. Perbuatan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronikyang memilki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaiman dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Ancaman hukuamnya penjara paling lama 6 yahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," terangnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Bangli AKP sulhadi menambahkan untuk terlapor sementara dikenakan wajib lapor dan untuk pemeriksaan korban belum bisa dilakukan. *es

Komentar