Penyebar Foto Bugil Pacar Terancam 6 Tahun Penjara
Pemuda asal Dusun Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, I Gede T, 19, yang menyebar foto bugil pacarnya sendiri inisial Ni Wayan SN, 19, dijerat dengan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Gede T terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Rp 1 miliar.
BANGLI, NusaBali
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Rabu (28/11). Dijelaskan, kasus ini berawal Senin (26/11) sekitar pukul 17.39 Wita, saat orang tua korban yakni I Nyoman W, 45, asal Bangli menerima pesan melalaui kontak Whatsapp. Pesan tersebut dikrim oleh terlapor. "Pesan yang diterima pelapor berupa foto setengah telanjang dengan memperlihatkan kemaluan anak pelapor,” jelasnya.
Melihat foto tersebut pelapor langsung memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang kebenaran foto tersebut. Anak pelapor membenarkan bahwa foto tersebut adalah dirinya. Kemudian dari keterangan anak pelapor bahwa foto tersebut diambail oleh pacaranya I Gede T.
Mendengar penjelasan dari anaknya pelapor langsung emosi dan bermaksud mencari keberadaan terlapor, namun niat itu urung dilakukan. Selanjutnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli. Lanjut, Akbar Samosir mendapat pengaduan tersebut kemudian petugas dari Polres Bangli melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan terlapor .
Dari hasil intograsi terlapor mengaku telah mengirim foto tersebut ke pelapor dengan menggunakan HP miliknya. "Tujuan pelaku mengirim foto agar pelapor mengetahui kelakukan anaknya dan dengan mengetahui foto tersebut supaya anak pelapor mau balik pacaran lagi dengan terlapor," bebernya.
Sementara itu, dari tangan terlapor petugas mengamankan 1 buah HP merk OPPO tipe A37 yang digunakan terlapor mengirim foto tersebut. Perbuatan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronikyang memilki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaiman dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Ancaman hukuamnya penjara paling lama 6 yahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," terangnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Bangli AKP sulhadi menambahkan untuk terlapor sementara dikenakan wajib lapor dan untuk pemeriksaan korban belum bisa dilakukan. *es
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Rabu (28/11). Dijelaskan, kasus ini berawal Senin (26/11) sekitar pukul 17.39 Wita, saat orang tua korban yakni I Nyoman W, 45, asal Bangli menerima pesan melalaui kontak Whatsapp. Pesan tersebut dikrim oleh terlapor. "Pesan yang diterima pelapor berupa foto setengah telanjang dengan memperlihatkan kemaluan anak pelapor,” jelasnya.
Melihat foto tersebut pelapor langsung memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang kebenaran foto tersebut. Anak pelapor membenarkan bahwa foto tersebut adalah dirinya. Kemudian dari keterangan anak pelapor bahwa foto tersebut diambail oleh pacaranya I Gede T.
Mendengar penjelasan dari anaknya pelapor langsung emosi dan bermaksud mencari keberadaan terlapor, namun niat itu urung dilakukan. Selanjutnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli. Lanjut, Akbar Samosir mendapat pengaduan tersebut kemudian petugas dari Polres Bangli melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan terlapor .
Dari hasil intograsi terlapor mengaku telah mengirim foto tersebut ke pelapor dengan menggunakan HP miliknya. "Tujuan pelaku mengirim foto agar pelapor mengetahui kelakukan anaknya dan dengan mengetahui foto tersebut supaya anak pelapor mau balik pacaran lagi dengan terlapor," bebernya.
Sementara itu, dari tangan terlapor petugas mengamankan 1 buah HP merk OPPO tipe A37 yang digunakan terlapor mengirim foto tersebut. Perbuatan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronikyang memilki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaiman dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Ancaman hukuamnya penjara paling lama 6 yahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," terangnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Bangli AKP sulhadi menambahkan untuk terlapor sementara dikenakan wajib lapor dan untuk pemeriksaan korban belum bisa dilakukan. *es
Komentar