nusabali

Hakim PN Jaksel dan Pengacara Kena OTT

  • www.nusabali.com-hakim-pn-jaksel-dan-pengacara-kena-ott

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA, NusaBali
Dalam operasi senyap kali ini tim lembaga antirasuah menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel. Agus menyebut ada sekitar enam orang yang ditangkap, termasuk hakim dan panitera.

Agus mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara. "Ini kasus lama," ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan. Agus juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  KPK menyatakan uang yang diamankan dalam OTT sekitar Sin$45 ribu. Uang itu diduga pemberian untuk hakim dan panitera.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya seperti dilansir cnnindonesia.

Menurut Febri, uang dalam pecahan mata uang asing yang turut diamankan itu diduga terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Namun, Febri belum mau merinci perkara perdata apa yang diduga akan diamankan itu.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal. "Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ujarnya. Mahkamah Agung ( MA) akan memberi sanksi kepada para hakim PN Jakarta Selatan yang terjaring OTT KPK. Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11) seperti dilansir kompas. "Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap menilai harus ada evaluasi secara komprehensif dalam sistem pengawasan hakim. "Mungkin juga sistem yang berlaku hari ini perlu untuk kita evaluasi," ujar Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/11). *

Komentar