nusabali

Prof Sudiana Jadi Saksi Ahli

  • www.nusabali.com-prof-sudiana-jadi-saksi-ahli

Prof Sudiana diminta keterangan di ruang Rektor IHDN Denpasar, Rabu (28/11) pukul 09.00 WITA, kemudian keterangannya dibacakan saat sidang.

Kasus Caleg Laporkan Caleg Juga Hadirkan Saksi Bendahara PKK

GIANYAR, NusaBali
Bawaslu Gianyar gelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan saksi ahli terkait laporan dugaan pelanggaran administratif terlapor Caleg DPRD Gianyar dari PDIP, Ni Made Ratnadi, Rabu (28/11). Sidang dimulai pukul 13.18 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA. Dari pihak pelapor, I Nyoman Arjawa menghadirkan seorang saksi, yakni Ni Ketut Kayun, 45, yang bertugas sebagai bendahara PKK Banjar Buruan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Sementara Bawaslu Gianyar sebelum persidangan terlebih dahulu meminta keterangan dari saksi ahli Rektor IHDN Denpasar yang juga Ketua PHDI Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi. Keterangan yang diminta pada, Rabu (28/11) di ruang Rektor IHDN Denpasar pukul 09.00 WITA ini kemudian dibacakan saat persidangan.

Saksi Ketut Kayun ketika dicerca pertanyaan mengungkapkan fakta bahwa benar PKK menerima sumbangan difasilitasi Ni Made Ratnadi sebesar Rp 100 juta. Ketut Kayun juga membenarkan melihat kartu nama caleg di sela-sela kegiatan gotong royong PKK di areal Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Blahbatuh pada Minggu (4/11) sore.

“Ya ada sumbangan dana Rp 100 juta ke PKK, saya tahu dari pencairan tabungan di rekening. Yang tanda tangan pun saya sama ketua PKK, istrinya kelian. Tapi dari mana sumber dana itu saya ndak tahu. Biar saya ndak salah ucap,” ungkap Kayun di hadapan Majelis hakim Bawaslu Gianyar. Seingatnya, sumbangan itu untuk pengadaan seragam PKK. Selain agenda bersih-bersih, Ketut Kayun juga mengingat ada beberapa arahan dari prajuru yang hadir, termasuk dari caleg Ni Made Ratnadi dan Kadek Diana. Tempat kejadian pun, dikatakan termasuk dalam madya mandala atau jaba tengah Pura Dalem Desa Pakraman Buruan.

Pertemuan itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA. Setelah dirasa cukup, saksi Ketut Kayun selesai diperiksa. Majelis pun melanjutkan pada pemeriksaan saksi terkait dari unsur KPU Gianyar mengenai mekanisme kampanye. Terakhir, majelis membacakan salinan keterangan dari saksi ahli Prof Ngurah Sudiana.

Ada sekitar 10 pertanyaan plus jawaban yang dibacakan. Bagian yang menukik ialah posisi tempat kejadian. Dalam keterangan tertulisnya, wantilan Pura Dalem Buruan disebut areal pura, karena berada di madya mandala.

"Kami tanya kalau cuntaka apakah boleh ke wantilan itu? Kata saudara ahli, pada umumnya tidak boleh," ujar Hartawan membacakan keterangan tertulis Prof Sudiana di hadapan sidang.

Apabila digunakan kampanye, Prof Sudiana memperbolehkan dengan batasan tertentu. "Sebatas simakrama dimungkinkan dan membahas masalah sosial," ujarnya. Atas pertanyaan bagaimana tanggapan saksi ahli atas laporan I Nyoman Arjawa yang menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan kampanye di tempat ibadah, Prof Sudiana mengatakan ada unsur kampanye. "Beliau bilang ada unsur kampanye," ujarnya.

Mengenai keterangan saksi itu, pelapor I Nyoman Arjawa yang juga Sekretaris Perindo Gianyar menerima. Namun kuasa hukum caleg incumbent yang bertindak sebagai terlapor, I Nyoman Punduh SH menyela. "Kami menyela kalau disebut kampanye. Saat itu ada Panwaslu yang hadir, ketika ada pelanggaran seharusnya sudah dihentikan saat itu juga,” tegasnya. Setelah pemeriksaan saksi dirasa cukup dan mendengar tanggapan terlapor, sidang pun ditutup dan dilanjutkan dengan agenda putusan pada, Jumat (30/11) besok.

Seperti diberitakan, Caleg DPRD Gianyar dapil Blahbatuh-Tampaksiring dari Partai Perindo, I Nyoman Arjawa laporkan dugaan pelanggaran administratif Caleg PDIP, Ni Made Ratnadi, ke Bawaslu Gianyar. Ratnadi dilaporkan telah melakukan kampanye di areal Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA. *nvi

Komentar