Izin Reklamasi Ahok Tak Melanggar
Pemerintah didesak keluarkan surat keputusan resmi moratorium reklamasi.
JAKARTA, NusaBali
Pelaksanaan reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Staf Khusus Bidang Air Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Firdaus Ali, tak melawan hukum meski saat ini proyek tersebut diputuskan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akibat ada sejumlah peraturan yang belum bisa jadi landasan.
Firdaus menyatakan, pemerintah Jakarta tak melawan hukum jika berpatokan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Berdasarkan UU tersebut, Jakarta berwenang menata ruang dan sumber daya alam di dalamnya.
"Izin reklamasi enggak melawan hukum karena sudah ada UU itu. Kalau Ahok (gubernur) sampai berani melanggar, berarti dia bunuh diri, orang musuhnya banyak," ujar Firdaus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Menurut Firdaus, izin reklamasi dianggap melanggar hukum karena kerap dikaitkan dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Persoalan reklamasi juga makin ramai karena bertepatan dengan rencana pencalonan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2017.
Jakarta, kata Firdaus, saat ini makin membutuhkan ruang untuk memudahkan warganya beraktivitas. Sebab dengan luas sekitar 662 kilometer persegi, Jakarta telah dipadati 13 juta jiwa. Ia lantas membandingkannya dengan Singapura yang memiliki luas 750 kilometer persegi, namun populasi warganya hanya 4,9 juta jiwa.
Penambahan lahan reklamasi, menurut Firdaus, juga bisa menjadi upaya untuk menutupi kekurangan Ruang Terbuka Hijau maupun Ruang Terbuka Biru –zona wajib dalam membentuk atmosfer ekologis– di ibu kota.
Meski demikian, Firdaus tak menampik reklamasi bisa merusak lingkungan. Namun, menurutnya, kerusakan hanya akan bersifat sementara, sama seperti pembangunan MRT (mass rapid transit) yang menimbulkan kemacetan.
"Tapi setelah itu kan ada ruang terbuka. Memang orang Jakarta ini butuh ruang baru, jadi reklamasi adalah kebutuhan," ucap Firdaus.
Berorientasi Bisnis
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengkritik reklamasi yang menurutnya bergeser menjadi berorientasi bisnis, yakni pembangunan properti, ketimbang lingkungan.
Politikus PAN itu meminta pemerintah tak lupa menyertakan masyarakat Teluk Jakarta dalam merumuskan kebijakan seputar reklamasi, sebab pada akhirnya warga sekitarlah, terutama para nelayan, yang bakal paling merasakan dampaknya.
Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, meski sejumlah kementerian telah menyatakan untuk menghentikan sementara, sampai sekarang kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan. Adanya kapal penyedot pasir di Desa Lontar, Serang, Banten, juga dinilai menyalahi aturan karena jarak yang mestinya 4 mil jadi hanya 0,5 mil dari bibir pantai.
"Meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan resminya. Maka masih ada kegiatan hingga saat ini di Teluk Jakarta," ujar Yoga dalam diskusi 'Nasib Reklamasi' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor, Rokhmin Dahuri, menilai pemerintah dapat melanjutkan proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Namun, menurut mantan Menteri Perikanan dan Keluatan tersebut, proyek reklamasi di Jakarta harus menjadi yang reklamasi terakhir di Pulau Jawa.
"Dilanjutkan atau tidak, reklamasi di Pulau Jawa ini terakhir dan tidak boleh ada lagi. Setelah itu harus setop," ujar Rokhmin di Jakarta, Sabtu (23/4). 7
Komentar