Satu Kontraktor Masuk Daftar Hitam
Pemkab Buleleng telah memasukkan satu perusahaan konstruksi ke dalam daftar hitam alias di-black list.
Tudingan Komisi II Dipatahkan
SINGARAJA, NusaBali
Sanksi tegas itu diambil karena perusahaan tersebut dianggap mangkir dari kewajiban menuntaskan pekerjaan yang dimenangkan dalam tender. “Sudah ada satu perusahaan yang kami tindak tegas, kami tidak berdiam diri. Kami sudah putus kontrak terhadap satu paket kegiatan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, Rabu (28/11) sebagai jawaban atas penilaian dari Komisi II DPRD Buleleng, jika Pemkab ragu menindak tegas rekanan yang pekerjaan molor.
Kadis PUPR Suparta Wijaya mengungkapkan, perusahaan yang kini masuk dalam daftar hitam adalah CV Arya Dewata Utama. Perusahaan ini memenangkan tender proyek rehab bangunan senderan pada paket jalan Sekumpul-Lemukih-Yeh Ketipat dan Sekumpul-Galungan. Semestinya proyek dengan nilai kontrak Rp 302,8 juta itu, tuntas pada 10 September lalu, namun molor dari kontrak kerja.
Perusahaan menyanggupi menuntaskan dalam waktu perpanjangan selama 50 hari kalender dengan konsekuensinya sanksi denda sebesar Rp 302.800 per hari. Ternyata, meski mendapat waktu perpanjangan, proyek senderan yang semestinya sudah rampung sampai 30 Oktober 2018, tidak juga tuntas.
“Ternyata progress pekerjaannya sampai tanggal 30 Oktober itu hanya selesai 54 persen. Akhirnya kami lakukan pemutusan kontrak pada tanggal 31 Oktober dan kami masukkan daftar hitam. Pekerjaan yang 54 persen itu saja yang kami akui,” beber Suparta Wijaya.Setelah pemutusan kontrak, pemerintah langsung meminta kontraktor membayar denda ke kas daerah sebesar Rp 15,14 juta. Denda itu disebut, telah disetor ke kas daerah. Selain itu pemerintah juga telah mencairkan jaminan proyek senilai Rp 20 juta yang dijadikan jaminan oleh kontraktor pelaksana.
Menurut Suparta, pihaknya sama sekali tak lembek dengan kontraktor yang mangkir dari kewajibannya. Hanya saja pemerintah harus mengikuti prosedur yang tercantum dalam klausul kontrak pekerjaan, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa menilai adanya proyek molor karena pemerintah tidak tegas memberikan sangsi. Bukan hanya kontraktor pelaksana, namun juga konsultan pengawas. Kontraktor nakal yang menggarap proyek molor dari target, dianggap mencoreng wibawa pemerintah di hadapan masyarakat.*k19
Komentar