nusabali

Anggota DPRD Buleleng Gede Suparmen Diperiksa

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-buleleng-gede-suparmen-diperiksa

Kasus Dugaan Kampanye di Tempat Suci

SINGARAJA, NusaBalii
Giliran Anggota DPRD Buleleng dari Partai Golkar, Gede Suparmen diperiksa Bawaslu Buleleng dalam kasus dugaan kampanye Caleg NasDem, Made Suparjo untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Suparmen yang kembali nyalon di Pileg 2019 di DPRD Buleleng, Dapil Kecamatan Sawan diperiksa, Rabu (28/11) pagi selaku penyelenggara kegiatan di Pura Dalem, Desa Adat Bebetin, pada tanggal 17 November 2018 malam dalam rangka reses. Dengan diperiksannya Suparmen, Bawaslu Buleleng menganggap pemeriksaan dalam kasus dugaan kampanye di tempat suci untuk sementara dihentikan. Bawaslu kini tinggal menunggu putusan dari Sentra Gakkumdu. Suparmen mulai menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja, sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana. Dalam pemeriksaan tersebut Bawaslu Buleleng didampingi Sentra Gakkumdu. Pemeriksaan Suparmen berlangsung singkat kurang lebih 35 menit. Suparmen yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan menyebut reses di Pura Dalem Adat Bebetin, karena diisi dengan persembahyangan bersama. Suparmen mengaku mengundang Suparjo dalam kapasitasnya sebagai Kelian Dadia Pasek Gelgel, Banjar Adat Tabang, Desa Pakraman Bebetin. Sedangkan Ketut Sudikerta diundang sebagai warga biasa yang mantan Wakil Gubernur Bali. “Saya tidak melihat ada pelanggaran. Ketika melihat video, saya tidak melihat adanya kampanye mengajak dan lain sebagainya, tentang proses pemilu yang akan datang,” katanya.

Menurut Suparmen, sebelum dilaporkan, semestinya pelapor menganalisa lebih cermat dengan logika terhadap kalimat yang disampaikan Suparjo dalam video. Sehingga laporan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. “Semestinya pelapor paham dan mengerti, mana yang memenuhi unsur pelanggaran dan tidak. Karena menurut saya tidak ada yang salah dalam kegiatan reses saya,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan proses klarifikasi atas laporan dugaan kampanye di tempat Suci, dipandang sudah cukup setelah meminta keterangan dari Gede Suparmen. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas laporan dugaan kampanye di tempat suci tersebut. Piahknya masih menunggu rekomendasi dari Sentra Gakkumdu. “Keputusan itu tetap berada di Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, akan dikaji lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu, apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Nanti Sentra Gakkumdu yang mengeluarkan rekmendasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sentra Gakkumdu akan bekerja dalam beberapa hari. Sugi Ardana merasa yakin, Sentra Gakkumdu akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya. “Kalau bisa secepatnya. Saya nyakin, penanganan kasus dugaan kampanye ditempat Ibadah ini bisa kami selesaikan sesuai waktu, 7 hari. Tidak sampai diperpanjang7 hari lagi,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta juga diperiksa pada, Senin (26/11). Lalu pada, Selasa (27/11) giliran Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo yang diperiksa Bawaslu Buleleng, terkait dugaan kampanye di tempat suci. Made Suparjo yang caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng diperiksa sebagai terlapor atas dugaan kampanye di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, 17 September 2018 malam. *k19

Komentar