nusabali

Curi Motor, Pecatan Polisi Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-motor-pecatan-polisi-diringkus

Pada awal Desember 2011, pelaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap selingkuhannya di sebuah perumahan di Tabanan.

Tiga Kali Beraksi, Terakhir di Arena Tajen

DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus seorang pelaku curanmor bernama I Gusti Nyoman Darma, 52. Pelaku yang merupakan pecatan polisi ini diciduk di Jalan Ngayasan I, Kawasan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan pada Rabu (28/11) siang. Dari tangannya, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra. Mirisnya, pecatan polisi karena kasus percobaan pembunuhan ini sudah tiga kali mengasak motor.

Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menerangkan penangkapan terhadap pelaku I Gusti Nyoman Darma ini berawal dari aksi pencurian sebuah sepeda motor milik warga bernama I Putu Sarjana, 38, yang sedang parkir disebuah lahan kosong di Jalan Ngayasan, kawasan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Saat itu, sepeda motor Honda Supra milik warga yang tinggal di Banjar Kabetan Kelod, Desa Kabetan, Kecamatan Gianyar ini diparkir tanpa mengunci stang motor tidak jauh dari arena tajen. Kemudian, korban menuju rumah rekannya yang berada disebelah lokasi. Namun, setelah beberapa saat kemudian, korban hendak pulang dan tidak menemukan sepeda motornya lagi, meski sempat dicari oleh warga, motor tersebut sudah raib.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Densel dengan nomor LP-B/112/XI/2018/Polsek Densel. "Menindaklanjuti laporan, tim langsung bekerja dan melakukan penyelidikan dari TKP hingga menyusuri sepanjang kawasan Jalan Danau Tempe itu," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (29/11) siang.

Dalam penyelidikan itu, petugas Reskrim yang mendalami keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas disepanjang lokasi. Walhasil, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada pecatan polisi itu. Kemudian, tim melakukan penyusuran disepanjang kawasan Sanur. Pasalnya, aksi pencurian tersebut hanya berselang beberapa jam saja sebelum dilaporkan.

Ternyata, dugaan tersebut benar adanya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Petugas juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian. Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pengembangan. Dihadapan petugas, pelaku mengakui aksinya itu karena tidak memiliki uang untuk biaya kebutuha hidup sehari-hari. "Untuk motifnya memang faktor ekonomi. Tapi, kita tetap dalami indikasi lainnya. Karena baru ditangkap tadi (Kamis,Red), kita harus dalami keterangannya," urainya seraya mengakui pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengam ancaman 5 tahun penjara.

Sementara informasi lain yang dihimpun dilapangan, bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap selingkuhannya pada tahun 2011 silam ini ternyata sudah beraksi di 3 TKP berbeda sejak dibebaskannya pada tahun 2014 lalu. Nah, pada saat kejadian pada Rabu pagi, pelaku yang hendak bertandang ke arena tajen itu melihat sepeda motor yang tidak dalam pengawasan. Spontan, pelaku langsung mengasak motor menggunakan kunci palsu. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor ke rumahnya di Jalan Karanganyar Gang II Denpasar Timur. "Dia memang mau ke arena tajen, namanya liat motor tanpa pengawasan langsung disikat oleh pelaku. Sudah sempat dibawa ke rumahnya, kemudian mau datang ambil motor milik pelaku yang ditingalkan di TKP, barulah saat itu kita amankan dia," bisik sumber di Polresta

Seperti yang diketahui bahwa pelaku I Gusti Nyoman Darma sebelumnya adalah anggota Polri dengan pangkat terakhir AIPTU yang berdinas di Polsek Petang, Polres Badung. Pada awal Desember 2011, pelaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap selingkuhannya di sebuah perumahan di wilayah Tabanan. Saat itu, wanita yang diselingkuhinya itu sudah disekap dan lubang kuburan juga telah disiapkan di belakang rumah. Namun para tetangga berhasil menggagalkan aksinya itu lantaran mendengar teriakan minta tolong dari korban. Oleh majelis hakim PN Tabanan, ia divonis empat tahun penjara dan bebas pasa tahun 2014 lalu. *dar

Komentar