Boeing Dituntut 10 Juta Dollar AS Per Penumpang
Kawal keluarga korban Lion Air, Hotman Paris singgung edaran larangan gugat Lion
JAKARTA, NusaBali
Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan siap mengawal keluarga penumpang Lion Air JT-610 yang berkeras menuntut perusahaan Boeing. Hotman mengawal kasus tersebut dengan melibatkan firma hukum Ribbeck Law Firm dari Amerika Serikat.
"5-10 juta dolar AS per penumpang," kata Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (29/11). Jika dirupiahkan, 10 juta dolar AS setara Rp143 milar dengan kurs 1 dolar setara Rp14.300.
Angka itu, kata dia, berdasarkan rata-rata kasus yang dibawa Emanuel Van Riebbeck, sang pengacara AS, dalam kasus kelalaian pabrik pesawat di Eropa.
Hotman memahami, ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan hasil penyelidikan KNTK tidak bisa dipakai di pengadilan.
"Namun tugas dari pengacara adalah membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," ujar dia.
Firma hukum Ribbeck Law Firm yang berkedudukan di Chicago AS sepakat akan membantu keluarga korban Lion Air JT601 dan tidak dipungut biaya apapun.
"Kami (Ribbeck Law Firm) menyarankan agar seluruh keluarga korban dapat bersatu. Jika semuanya bersatu maka kita akan semakin kuat," ujar Rebbeck kepada para wartawan, Kamis (29/11) seperti dilansir cnnindonesia.
Lalu, jika di akhir investigasi hasil menunjukkan terdapat kelalaian dari pihak Lion Air, Rebbeck dan tim juga akan menuntut maskapai Lion Air. Lion Air juga wajib memberikan santunan total Rp1,3 miliar, lantaran saat ini para keluarga korban baru menerima uang tunggu sebesar Rp6 juta dan uang kematian sebesar Rp25 juta.
Pihak keluarga penumpang memahami ada imbauan pihak Lion Air mengirimkan surat edaran kepada seluruh keluarga korban untuk tidak menggugat pihaknya.
"Yang jadi masalah, ada dugaan oknum perusahan penerbangan sudah mengedarkan surat yang isinya kalau Anda menerima kompensasi sesuai aturan Kemenhub yang jumlahnya Rp 1,25 miliar, maka you tidak boleh gugat lagi di mana pun (dalam dan luar negeri)," tutur Hotman seperti dikutip liputan6.
Hal itu dibenarkan oleh Ramli Abdullah, mertua korban penumpang Lion Air JT601 atas nama Dollar. "Ya, itu surat edaran sudah sampai di anak saya tetapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata dia.
Hotman menyatakan, tidak ada hubungannya antara santunan dengan pengajuan gugatan. Pasalnya, uang ganti rugi memang menjadi hak dari korban dan mesti diberikan. Pihak Lion sendiri membantah adanya larangan tersebut. Melalui President and CEO Lion Air Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat larangan menggugat seperti yang diungkap keluarga korban. Ia menduga, surat larangan gugatan tersebut merupakan bagian dari proses pencairan asuransi yang diterima keluarga korban.
"Bukan dari kami, itu mungkin standarnya dari asuransi. Kalau kita terima klaim kan biasanya ada release and discharge (jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman). Jadi jangan dibilang kita yang menciptakan (larangan menggugat)," ujar Edward. *
"5-10 juta dolar AS per penumpang," kata Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (29/11). Jika dirupiahkan, 10 juta dolar AS setara Rp143 milar dengan kurs 1 dolar setara Rp14.300.
Angka itu, kata dia, berdasarkan rata-rata kasus yang dibawa Emanuel Van Riebbeck, sang pengacara AS, dalam kasus kelalaian pabrik pesawat di Eropa.
Hotman memahami, ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan hasil penyelidikan KNTK tidak bisa dipakai di pengadilan.
"Namun tugas dari pengacara adalah membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," ujar dia.
Firma hukum Ribbeck Law Firm yang berkedudukan di Chicago AS sepakat akan membantu keluarga korban Lion Air JT601 dan tidak dipungut biaya apapun.
"Kami (Ribbeck Law Firm) menyarankan agar seluruh keluarga korban dapat bersatu. Jika semuanya bersatu maka kita akan semakin kuat," ujar Rebbeck kepada para wartawan, Kamis (29/11) seperti dilansir cnnindonesia.
Lalu, jika di akhir investigasi hasil menunjukkan terdapat kelalaian dari pihak Lion Air, Rebbeck dan tim juga akan menuntut maskapai Lion Air. Lion Air juga wajib memberikan santunan total Rp1,3 miliar, lantaran saat ini para keluarga korban baru menerima uang tunggu sebesar Rp6 juta dan uang kematian sebesar Rp25 juta.
Pihak keluarga penumpang memahami ada imbauan pihak Lion Air mengirimkan surat edaran kepada seluruh keluarga korban untuk tidak menggugat pihaknya.
"Yang jadi masalah, ada dugaan oknum perusahan penerbangan sudah mengedarkan surat yang isinya kalau Anda menerima kompensasi sesuai aturan Kemenhub yang jumlahnya Rp 1,25 miliar, maka you tidak boleh gugat lagi di mana pun (dalam dan luar negeri)," tutur Hotman seperti dikutip liputan6.
Hal itu dibenarkan oleh Ramli Abdullah, mertua korban penumpang Lion Air JT601 atas nama Dollar. "Ya, itu surat edaran sudah sampai di anak saya tetapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata dia.
Hotman menyatakan, tidak ada hubungannya antara santunan dengan pengajuan gugatan. Pasalnya, uang ganti rugi memang menjadi hak dari korban dan mesti diberikan. Pihak Lion sendiri membantah adanya larangan tersebut. Melalui President and CEO Lion Air Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat larangan menggugat seperti yang diungkap keluarga korban. Ia menduga, surat larangan gugatan tersebut merupakan bagian dari proses pencairan asuransi yang diterima keluarga korban.
"Bukan dari kami, itu mungkin standarnya dari asuransi. Kalau kita terima klaim kan biasanya ada release and discharge (jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman). Jadi jangan dibilang kita yang menciptakan (larangan menggugat)," ujar Edward. *
Komentar