nusabali

Garap Akta Kelahiran dan Kematian Pasien

  • www.nusabali.com-garap-akta-kelahiran-dan-kematian-pasien

RSUD-Disdukcapil Jalin Kerja Sama

GIANYAR, NusaBali

RSUD Sanjiwani Gianyar menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar bidang pelayanan untuk pasien. Bentuknya, membuatkan akta kelahiran bayi baru lahir dan akta kematian pasien secara gratis di RS ini.

Sesuai rencana kerja sama ini akan dilaunching pada Februari 2019, serangkaian  peringatan HUT RSUD Sanjiwani Gianyar. Hal itu ditegaskan Kepala Sub Bidang SIMRS (Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit) RSUD Sanjiwani  Gianyar, Lalu Ucin, saat berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil Gianyar I Putu Gde Bhayangkara, di Kantor Disdukcapil, Kamis (20/11).

Lalu mengatakan, program pencatatan berupa akta kematian pasien dan dan kelahiran bayi di RSUD Saniiwani ini dirancang, dan diujicoba sejak akhir 2017. Polanya, Disdukcapil menyediakan 10 blanko akta, yang terdiri dari tujuh akta untuk kelahiran bayi dan tiga untuk akta pencatatan kematian pasien.

Katya dia, setelah setahun uji coba atau sebelum launching program itu, ada beberapa kendala yang ditemukan. Antara lain, proses administrasi pembuatan akta ini masih bolak-balik antara  RSUD-Disducapil, sehingga kurang efisien. Sulitnya pelayanan akta ini di RSUD saat hari libur, sore hari, dan malam hari, karena tak ada petugasnya. Kendala lain, masih banyak pasien meninggal, namun keluarganya enggan mencarikan akta kematian. ‘’Karena mungkin mereka menganggap akta ini belum perlu,’’ jelas pejabat asal Mataram, Lombok Barat ini.

Pelayanan untuk akta kelahiran, lanjut Lalu, juga terkendala, antara lain, banyak orangtua bayi yang buru-buru pulang dari rumah sakit. ‘’Makanya, kendala-kendala ini kami koordinasikan dengan Disdukcapil,’’ ujar Lalu.

Kepala Disdukcapil Gianyar I Putu Gde Bayangkara mengatakan, sesuai rencana kerjsama ini, dua staf dari Disdukcapil akan ditugaskan ngetem di RSUD Sanjiwani. Mereka khusus melayani akta kelahiran bayi dan akta kematian pasien. Ia menilai, akta kematian sangat penting. Antara lain, sebagai syarat utama untuk pengurusan asuransi, Taspen, pemutusan biaya BPJS, dan lainnya. ‘’Ini layanan gratis, sebaiknya masyarakat dapat, memanfaatkan. Jangan hanya karena mereka belum perlu, jadi nggak ngurus akta. Harus pikirkan keperluan ke depan,’’ jelasnya. *Isa

Komentar