nusabali

Eni Janji Bongkar Nama-nama dalam Dakwaan

  • www.nusabali.com-eni-janji-bongkar-nama-nama-dalam-dakwaan

Mantan Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1.

Terima Suap dan Gratifikasi


JAKARTA, NusaBali
Eni akan mengungkap detail peran nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa. "Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut, walaupun tadi jaksa belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya dan Insyaallah nanti dalam persidangan, karena saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan, Insya Allah kooperatif dalam persidangan," ujar Eni kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11) seperti dilansir detik.

Ketika disinggung duit gratifikasi yang diterima, Eni mengaku sudah lama mengenal orang yang disebut dalam dakwaan. Dia akan menyampaikan detail terkait gratifikasi itu.

"Ya itu kawan-kawan saya, semua karena saya sebelum jadi Anggota DPR saya memang bergerak di situ bidang saya di situ, dan itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik, nanti saya akan sampaikan di persidangan ditailnya," tutur Eni.

Eni didakwa menerima uang suap sebesar Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.

Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Eni menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, uang suap sebesar Rp 4,7 miliar tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu didapat Eni dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Di antaranya ?dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, kata Jaksa, dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta. Hampir semua uang suap serta duit gratifikasi yang diterima Eni, sambung jaksa, dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP seperti dilansir vivanews. *

Komentar