nusabali

Bawaslu Gianyar Putuskan Teguran Tertulis

  • www.nusabali.com-bawaslu-gianyar-putuskan-teguran-tertulis

Majelis Bawaslu Gianyar juga meminta agar terlapor menghentikan segala kegiatan kampanye di tempat ibadah/suci.

Terhadap Laporan Caleg Diduga Kampanye di Tempat Suci

GIANYAR, NusaBali
Dua caleg incumbent PDIP, yakni Ni Made Ratnadi (caleg DPRD Gianyar) dan I Kadek Diana (caleg DPRD Bali) diputus melanggar tata cara kampanye dalam sidang putusan oleh Bawaslu Gianyar di kantor Bawaslu Gianyar, Jumat (30/11) sore. Bawaslu Gianyar pun memutuskan memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Sidang yang dimulai pukul 15.09 WITA dan berakhir pukul 16.13 WITA ini dihadiri pelapor, I Nyoman Arjawa yang juga Sekretaris Perindo Gianyar. Dari kubu terlapor, dua caleg incumbent ini diwakili kuasa hukumnya, Gede Narayana dan Nyoman Punduh.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan dibacakan dua putusan, yakni putusan bagi Ni Made Ratnadi dan putusan Kadek Diana. Putusan  diawali membacakan kronologis kegiatan kampanye di wantilan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada, Minggu (4/11) lalu. "Menyatakan terlapor Ni Made Ratnadi secara sah dan meyakinkan melanggar prosedur kampanye," ujar Hartawan membacakan putusan bagi Ratnadi di hadapan sidang.

Majelis pun membacakan 4 poin rekomendasi hasil sidang putusan, yakni pertama terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara kampanye. Lalu kedua, memberikan teguran tertulis pada terlapor, ketiga memerintahkan KPU Gianyar agar memberikan teguran tertulis pada terlapor untuk memperbaiki tata cara kampanye dan terakhir keempat meminta agar terlapor menghentikan segala kegiatan kampanye di tempat ibadah/suci.

Putusan bagi Kadek Diana juga sama. Namun ada beberapa fakta yang sedikit berbeda. Dalam sidang kemarin, baik terlapor maupun pelapor sepakat Bawaslu hanya membacakan putusan akhir saja.

Usai sidang, kuasa hukum terlapor Gede Narayana, menyatakan teguran ini biasa bagi para caleg. "Satu hal yang disayangkan, kenapa ketika ada kegiatan yang dilakukan caleg, kalau nyata-nyata melanggar, di sana (saat kegiatan, red) ada Panwascam yang merupakan perpanjangan Bawaslu. Seharusnya saat itu juga ditegur sehingga caleg tak lakukan kegiatannya," ujar Narayana usai sidang.

Dia menyayangkan peranan Bawaslu. "Di mana letak pencegahan Panwas selaku badan pengawas. Ini tidak 100 persen kesalahan caleg," tegasnya. Dengan putusan ini, mau tidak mau pihaknya menerima. "Karena tidak seperti peradilan umum, ada banding. Maka kami minta kepada caleg untuk tidak melakukan pelanggaran," jelasnya.

Sementara itu, Nyoman Arjawa, mengaku tidak akan bertindak setengah-setengah dalam permasalahan ini. "Biar tidak tebang pilih. Kalau melanggar hukum, serahkan ke yang berwenang. Ini jadi rekomendasi. Kepolisian sudah datang, bahkan sudah turun ke lokasi. Dari beliau menindaklanjuti pelanggaran ini," tegasnya.

Kata dia, usai sidang ini, pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah terjun ke Desa Buruan menindaklanjuti masalah ini. "Nanti polisi, kejaksaan, dan pengadilan kami akan mengikuti alur itu. Kami siap apabila Gakkumdu memerlukan kesaksian kami," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya caleg DPRD Gianyar dapil Blahbatuh-Tampaksiring dari Partai Perindo, I Nyoman Arjawa laporkan dugaan pelanggaran administratif Caleg PDIP, Ni Made Ratnadi ke Bawaslu Gianyar. Ratnadi dilaporkan telah melakukan kampanye di areal Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada, Minggu (4/11) pukul 17.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA. *nvi

Komentar