Jika Nilai Ditolak, Uang Dititip di Pengadilan
Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul di kawasan Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng masih menunggu nilai ganti rugi yang pantas, dari Tim Appraizal (lembaga jasa penilai harga tanah).
Skenario Ganti Rugi Lahan Shortcut Titik 5-6 Wanagiri-Gitgit
SINGARAJA, NusaBali
Jika nilai ganti rugi ditolak pemilik lahan, maka uang akan dititip di pengadilan. Sambil menunggu hasil dari Tim Appraisal tersebut, Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 telah menyiapkan skenario terburuk ketika nanti nilai ganti rugi tidak disepakati oleh pemilik lahan. Skenarionya, dana ganti rugi akan dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pengerjaan proyek Shortcut Titik 5-6, yang sudah dimulai dengan Ground Breaking (peletakan batu pertama) oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Banjar Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, 14 November 2018 lalu. Hal ini diakui Ketua Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, yang notabene Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya di Singaraja, Kamis (29/11).
IGN Patriatna Jaya mengatakan, pihaknya berharap paling lambat per 7 Desember 2018 nanti sudah ada nilai ganti rugi yang pantas dari Tim Appraisal. Selanjutnya, berdasarkan nilai ganti rugi yang pantas tersebut, Panitia Pembebasan Lahan bentukan Pemkab Buleleng akan mengundang para pemilik tanah guna menentapkan kesepakatan ganti rugi. “Kalau sudah ada kesepakatan, tinggal proses pelunasannya dan proses pelepasan hak kepemilikan lahan,” jelas Patriatna Jaya.
Jika nilai ganti rugi tidak disepakati pemilik lahan, menurut Pariatna Jaya, dananya akan dititipkan di PN Singaraja, hingga ada putusan majelis hakim. Langkah ini agar tidak menganggu pengerjaan proyek Shortcut Titik 5-6 sebagai fasilitas umum.
“Nanti tidak ada lagi negosiasi masalah besaran nilai ganti rugi lahan, karena nilainya sudah dihitung oleh lembaga independen. Pemerintah harus siap membayar berapa pun nilai ganti rugi tersebut, demikian juga pemilik lahan. Kalau ada yang keberatan atau belum bisa menerima, negosiasinya nanti di pengadilan. Tapi, saya rasa pemilik lahan sudah sepakat semua dengan proyek Shortcut tersebut,” tandas Pariatna Jaya.
Pariatna Jaya menegaskan, luas lahan yang dibebaskan untuk Shortcut Titik 5-6 mencapai 10,8 hektare, berada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Lahan seluas itu terdiri dari 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan sebanyak 25 orang. “Hampir semua bidang lahan ada sertifikatnya. Lahan yang kena itu sebagian besar berupa tegalan, ada jua bebeberapa rumah yang kena,” katanya.
Menurut Pariatna Jaya, saat ini masih tahap masa sanggah dari pemilik lahan terhadap data-data peta bidang hasil pengukuran. Data peta bidang tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing pemilik lahan, termasuk jua ditempelkan di Kantor Desa Pegayaman.
Masa sanggah pemilik lahan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak diumumkan 13 November-3 Desember 2018. “Sampai sekarang belum ada yang memberikan sanggahan. Saya rasa pembebasan lahan Shortcut Titk 5-6 ini akan lancar saja,” tegas Pariatna Jaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, mengatakan Tim Appraisal sudah mulai bekerja menilai harga ganti rugi lahan Shortcut Titik 5-6. “Ya, saat ini Tim Appraisal sudah bekerja. Siapa pun tidak bisa mengintervensi Tim Appraisal. Kami juga tidak tahu persis sistem kerjanya seperti apa,” beber Suparta Wijaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Kamis siang.
Dalam proses ganti rugi lahan Shortcut Titik 5-6 tersebut, Pemkab Buleleng telah menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar melalui APBD. Sedangkan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, juga mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan Shortcut Titik 5-6 sebesar Rp 15 miliar. Walhasil, total anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi mencapai Rp 25 miliar.
Shortcut Titik 5-6 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam Shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan kemiringan maksimal 6 derajat ini.
Titik 5 Short Cut berada di Kilometer 57 wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tepatnya depan Pura Yeh Ketipat ke arah timur menuju Desa Pegayaman. Sedangkan Titik 6 Shortcut berada di Kilometer 59 perbatasan Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Waktu tempuh di atas Shortcut Titik 5-6 sepanjang 1,9 kilometer ini hanya 3 menit, dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam.
Pembangunan Shortcut Titik 5-6 ini sepenuhnya dibiayai dari APBN, dengan nilai kontrak sebesar Rp 140.684.958.700 atau Rp 140,69 miliar, yang dikerjakan PT ADHI-Cipta KSO. Shortcut Titik 5-6 ditargetkan sudah rampung per 31 Desember 2019 mendatang. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Jika nilai ganti rugi ditolak pemilik lahan, maka uang akan dititip di pengadilan. Sambil menunggu hasil dari Tim Appraisal tersebut, Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 telah menyiapkan skenario terburuk ketika nanti nilai ganti rugi tidak disepakati oleh pemilik lahan. Skenarionya, dana ganti rugi akan dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pengerjaan proyek Shortcut Titik 5-6, yang sudah dimulai dengan Ground Breaking (peletakan batu pertama) oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Banjar Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, 14 November 2018 lalu. Hal ini diakui Ketua Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, yang notabene Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya di Singaraja, Kamis (29/11).
IGN Patriatna Jaya mengatakan, pihaknya berharap paling lambat per 7 Desember 2018 nanti sudah ada nilai ganti rugi yang pantas dari Tim Appraisal. Selanjutnya, berdasarkan nilai ganti rugi yang pantas tersebut, Panitia Pembebasan Lahan bentukan Pemkab Buleleng akan mengundang para pemilik tanah guna menentapkan kesepakatan ganti rugi. “Kalau sudah ada kesepakatan, tinggal proses pelunasannya dan proses pelepasan hak kepemilikan lahan,” jelas Patriatna Jaya.
Jika nilai ganti rugi tidak disepakati pemilik lahan, menurut Pariatna Jaya, dananya akan dititipkan di PN Singaraja, hingga ada putusan majelis hakim. Langkah ini agar tidak menganggu pengerjaan proyek Shortcut Titik 5-6 sebagai fasilitas umum.
“Nanti tidak ada lagi negosiasi masalah besaran nilai ganti rugi lahan, karena nilainya sudah dihitung oleh lembaga independen. Pemerintah harus siap membayar berapa pun nilai ganti rugi tersebut, demikian juga pemilik lahan. Kalau ada yang keberatan atau belum bisa menerima, negosiasinya nanti di pengadilan. Tapi, saya rasa pemilik lahan sudah sepakat semua dengan proyek Shortcut tersebut,” tandas Pariatna Jaya.
Pariatna Jaya menegaskan, luas lahan yang dibebaskan untuk Shortcut Titik 5-6 mencapai 10,8 hektare, berada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Lahan seluas itu terdiri dari 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan sebanyak 25 orang. “Hampir semua bidang lahan ada sertifikatnya. Lahan yang kena itu sebagian besar berupa tegalan, ada jua bebeberapa rumah yang kena,” katanya.
Menurut Pariatna Jaya, saat ini masih tahap masa sanggah dari pemilik lahan terhadap data-data peta bidang hasil pengukuran. Data peta bidang tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing pemilik lahan, termasuk jua ditempelkan di Kantor Desa Pegayaman.
Masa sanggah pemilik lahan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak diumumkan 13 November-3 Desember 2018. “Sampai sekarang belum ada yang memberikan sanggahan. Saya rasa pembebasan lahan Shortcut Titk 5-6 ini akan lancar saja,” tegas Pariatna Jaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, mengatakan Tim Appraisal sudah mulai bekerja menilai harga ganti rugi lahan Shortcut Titik 5-6. “Ya, saat ini Tim Appraisal sudah bekerja. Siapa pun tidak bisa mengintervensi Tim Appraisal. Kami juga tidak tahu persis sistem kerjanya seperti apa,” beber Suparta Wijaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Kamis siang.
Dalam proses ganti rugi lahan Shortcut Titik 5-6 tersebut, Pemkab Buleleng telah menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar melalui APBD. Sedangkan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, juga mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan Shortcut Titik 5-6 sebesar Rp 15 miliar. Walhasil, total anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi mencapai Rp 25 miliar.
Shortcut Titik 5-6 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam Shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan kemiringan maksimal 6 derajat ini.
Titik 5 Short Cut berada di Kilometer 57 wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tepatnya depan Pura Yeh Ketipat ke arah timur menuju Desa Pegayaman. Sedangkan Titik 6 Shortcut berada di Kilometer 59 perbatasan Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Waktu tempuh di atas Shortcut Titik 5-6 sepanjang 1,9 kilometer ini hanya 3 menit, dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam.
Pembangunan Shortcut Titik 5-6 ini sepenuhnya dibiayai dari APBN, dengan nilai kontrak sebesar Rp 140.684.958.700 atau Rp 140,69 miliar, yang dikerjakan PT ADHI-Cipta KSO. Shortcut Titik 5-6 ditargetkan sudah rampung per 31 Desember 2019 mendatang. *k19
Komentar