KNKT Larang Bawa Hasil Penyelidikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menanggapi dukungan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap keluarga penumpang Lion Air JT-610 yang berkeras menuntut perusahaan Boeing.
Keluarga Korban Lion Air Tuntut Boeing
JAKARTA, NusaBali
KNKT mempersilakan Hotman untuk lanjutkan tuntutan. Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko menyampaikan setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan melalui hukum. Namun demikian, tetap sesuai ketentuan.
"Sesuai peraturan, bahwa laporan investigasi kecelakaan pesawat Lion tidak bisa digunakan untuk bukti pengadilan," kata Haryo, Jumat (30/11) seperti dilansir cnnindonesia. Senada dengan Haryo, Investigator Senior KNKT Ony Suryo Wibowo pun menerangkan larangan menggunakan hasil penyelidikan KNKT.
"Sesuai UU no 1 tahun 2009 Pasal 359 bahwa hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan," ucap Ony. Sementara itu Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo pun mempersilakan pihak keluarga korban Lion Air untuk menuntut.
"Harapan saya semoga semua pihak mendapat keadilan dan apa yang menjadi hak mereka. Untuk investigasi [Lion Air], saya berharap kami [KNKT] dapat melaksanakan investigasi dengan baik sehingga kecelakaan serupa tidak terulang kembali," ujarnya menambahkan.
Diketahui, Hotman mengawal kasus tersebut dengan melibatkan firma hukum Ribbeck Law Firm dari Amerika Serikat. Ia memahami ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi KNKT.
Meski demikian, Hotman mengatakan tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapapun, termasuk KNKT.
Diketahui sebelumnya, Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Berdasarkan penyelidikan KNKT, menjelang terbang pesawat itu mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Hal ini merupakan indikasi bahwa pesawat akan mengalami kehilangan daya angkat.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Kondisi stick shaker juga terjadi pada penerbangan ini. *
JAKARTA, NusaBali
KNKT mempersilakan Hotman untuk lanjutkan tuntutan. Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko menyampaikan setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan melalui hukum. Namun demikian, tetap sesuai ketentuan.
"Sesuai peraturan, bahwa laporan investigasi kecelakaan pesawat Lion tidak bisa digunakan untuk bukti pengadilan," kata Haryo, Jumat (30/11) seperti dilansir cnnindonesia. Senada dengan Haryo, Investigator Senior KNKT Ony Suryo Wibowo pun menerangkan larangan menggunakan hasil penyelidikan KNKT.
"Sesuai UU no 1 tahun 2009 Pasal 359 bahwa hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan," ucap Ony. Sementara itu Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo pun mempersilakan pihak keluarga korban Lion Air untuk menuntut.
"Harapan saya semoga semua pihak mendapat keadilan dan apa yang menjadi hak mereka. Untuk investigasi [Lion Air], saya berharap kami [KNKT] dapat melaksanakan investigasi dengan baik sehingga kecelakaan serupa tidak terulang kembali," ujarnya menambahkan.
Diketahui, Hotman mengawal kasus tersebut dengan melibatkan firma hukum Ribbeck Law Firm dari Amerika Serikat. Ia memahami ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi KNKT.
Meski demikian, Hotman mengatakan tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapapun, termasuk KNKT.
Diketahui sebelumnya, Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Berdasarkan penyelidikan KNKT, menjelang terbang pesawat itu mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Hal ini merupakan indikasi bahwa pesawat akan mengalami kehilangan daya angkat.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Kondisi stick shaker juga terjadi pada penerbangan ini. *
1
Komentar