nusabali

Ambil Tempelan Shabu, DJ Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-dj-dituntut-12-tahun

Disk Jockey (DJ) bernama I Ketut Gede Sugana,38, yang terjerat kasus kepemilikan 12,99 gram shabu-shabu hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (29/11).

DENPASAR, NusaBali
Ia hanya bisa menaruh harapan kepada majelis hakim melalui pembelaannya yang akan dibacakan, Kamis (6/12) mendatang. Dalam tuntutan, warga asal Banjar Karang Suwung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyinmpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket dengan total berat keseluruhan 12,99 gram.

Atas perbuatannya, JPU Cokorda Intan Merlanie Dewie menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Sebelum membacakan putusan, JPU membacakan pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Sementara hal yang meringankan, kata Jaksa Cok Intan, terdakwa mengaku bersalah sehingga memperlancar persidangan, tidak pernah dihukum, serta terdakwa juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa penahanan ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar meminta waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan. "Pada intinya kami tetap sependapat dengan tuntutan Jaksa terkait Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Namun kami menilai hukuman 13 tahun itu terlalu tinggi. Karena itu kami mengajukan pledoi secara tertulis dengan harapan majelis hakim dapat meringankan hukuman kepada terdakwa," kata Novita.  

Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada 6 Juli 2018 sekitar pukul 21.35 WITA di pinggir jalan depan Apotik Visual tepatnya di Jalan Pulau Moyo, Banjar Dukuh Persirahan, Pedungan, Densel, Kota Denpasar. Saat itu terdakwa mengambil tempelan shabu seberat 12,99 gram atas perintah DM (DPO). Apes, saat mengambil shabu ia ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar. *rez

Komentar