nusabali

Pasangan Kekasih Pemilik 1 Kg Shabu Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-pemilik-1-kg-shabu-dilimpahkan

Pasangan kekasih Nunu Ahmad Matin alias Farhat, 28 dan Yulia Fahrani, 25 yang menjadi tersangka kepemilikan 1 kilogram shabu asal Thailand dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (30/11).

DENPASAR, NusaBali
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka Farhat dan Yulia. "Iya benar kami telah menerima pelimpahan tahap II dengan dua tersangka, yakni Nunu Ahmad Matin alias Farhat, dan istrinya Yulia Fahrani alias Yuli. Selain kedua tersangka kami juga menerima pelimpahan barang bukti dari pihak kepolisian," jelasnya, Jumat (30/11).

Dikatakan Arief, dalam perkara ini bahwa kedua diduga bersepakat atau turut serta (permufakatan jahat) melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, menerima, menjadi perantara jual beli. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

"Keduanya disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Pula disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," urainya. Setelah pelimpahan, tersangka pasutri itu langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Seperti diketahui, pengungkapan ini berkat kerjasama antara Dit Narkoba Polda Bali dan Kantor Bea Cukai Denpasar. Awalnya, Kantor Bea Cukai Denpasar mencurigai adanya benda mencurigakan dalam paket yang dikirimkan dari Thailand.

Setelah dicermati, petugas mencurigai isi paket tersebut adalah kristal bening shabu. Setelah dipastikan paket tersebut berisi barang terlarang berupa shabu, petugas langsung melakukan control delivery ke pemilik paket sesuai alamat yang ada dalam paket tersebut di Jalan Raya Pemogan 288A, kamar kos No 3, Denpasar Selatan.

Petugas Dit Narkoba yang menyamar lalu mengantarkan barang tersebut ke kos sesuai alamat paket. Dari sinilah diketahui jika pemilik paket merupakan pasangan kekasih Farhat asal Karawang, Jawa Barat dan Yulia asal Jakarta yang tinggal di kos tersebut. Setelah paket diantarkan dan diterima, pasangan kekasih inipun digerebek tanpa perlawanan.

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti paket yang berisi 42 paket sedang dan 6 paket kecil kristal bening shabu dengan berat total 1,2 kilogram. Turut diamankan barang bukti lainnya, yaitu 13 butir ekstasi, 4 handphone, 27 tas perempuan, Tupperware dan buku catatan penjualan shabu dan ekstasi. Hasil pemeriksaan sementara, pasangan kekasih ini sudah beberapa bulan menjadi pengedar shabu dan ekstasi. Untuk paket shabu yang baru ini didatangkan dari Thailand dan rencananya akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. *rez

Komentar