nusabali

DPP Golkar Siap Beri Bantuan Hukum ke Sudikerta

  • www.nusabali.com-dpp-golkar-siap-beri-bantuan-hukum-ke-sudikerta

Gede Sumarjaya Linggih menyebut kasus yang menimpa I Ketut Sudikerta akan berdampak pada Partai Golkar di Pileg 2019.

Tim Kuasa Hukum Belum Terima Bukti Penetapan Tersangka

DENPASAR, NusaBali
DPP Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang juga Ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta, yang saat ini berstatus tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Sementara Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Partai Golkar Gede Sumarjaya Linggih alias Demer menyebut kasus tersebut akan berdampak pada Partai Golkar di Pileg 2019, meski tidak terlalu signifikan.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela menghadiri acara ekonomi kreatif bagi kaum milenial di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Sabtu (1/12) siang, mengatakan induk partai (DPP Partai Golkar) sudah memantau kasus Sudikerta di Polda Bali.

Airlangga Hartarto hadir di Denpasar didampingi Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Partai Golkar Gede Sumarjaya Linggih dan anggota Bidang Pemenangan Pemilu DPP Golkar/Korwil Bali Dewa Made Widiasa Nida. Airlangga mengakui sudah tahu kasus Sudikerta. Apakah langkah DPP Golkar secara organisasi, pihaknya masih mencermati kasusnya. DPP Golkar masih mempertimbangkan untuk ambil sikap terhadap kasus yang mendera kader seniornya tersebut. “Nanti kita pertimbangkan sikap organisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan organisasi,” ujar Airlangga.

Namun tidak menutup kemungkinan partai bisa memberikan bantuan hukum dalam kasus Sudikerta. Airlangga Hartarto yang juga Menteri Perindustrian  ini menambahkan DPP Golkar bisa menyediakan bantuan hukum jika diminta oleh Sudikerta.

“Kalau bantuan hukum, kami bisa sediakan kapan saja. Tetapi nanti kita lihat perkembangannya,” kata mantan anggota DPR RI ini.  

Sementara itu, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer mengatakan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sudah tahu kasus Sudikerta pada Jumat (30/11) malam. Dirinya selaku Ketua PP Pemenangan Pemilu Wilayah Bali belum menerima perintah apapun dari Ketua Umum dalam penanganan situasi organisasi (Partai Golkar) di Bali.

“Belum ada petunjuk dari Ketua Umum, maupun dari organisasi dalam persoalan ini. Ketua sudah tahu semalam (Jumat malam), ya beliau masih pantau dan meminta saya mengecek. Saya sudah cek dan memang betul informasi tentang Pak Sudikerta,” ucap Demer.

Demer mengatakan kasus Sudikerta pasti ada dampaknya kepada partai dalam Pileg 2019 mendatang. Hanya saja tidak begitu fatal. Karena baru tahapan pembukaan kampanye. “Beruntung ini baru memulai masa kampanye. Memang ada dampak, tetapi saya melihatnya tidak signifikan. Apalagi kalau kita kader-kader yang maju di Pileg bisa maksimal berjuang, maka dampak itu bisa diminimalisir,” tutur politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ini.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan, sampai saat ini DPP Partai Golkar belum memutuskan langkah konsolidasi, misalnya akan menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD I Golkar Bali, guna memberikan kesempatan kepada Sudikerta fokus menghadapi proses penyidikan di Polda Bali. “Saya selaku kader partai yang duduk di DPP Golkar belum terima informasi maupun perintah untuk proses konsolidasi atas kasus ini,” tandas Demer.

Demer juga mengatakan DPP Partai Golkar maupun DPD I Golkar Bali belum menggelar rapat guna membahas masalah Sudikerta. “Belum, belum ada rapat. Kalau saya sih tunggu petunjuk DPP dan Ketua Umum,” ucap Wasekjen DPP Golkar ini.

Sementara kuasa hukum I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, mengaku belum menerima bukti fisik penetapan kliennya sebagai tersangka. Meski demikian pihak kuasa hukum menghormati penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013–2108 itu. Para kuasa hukum berharap penetapan Sudikerta sebagai tersangka dilandasi oleh pekerjaan yang profesional sehingga ke depannya tak menimbulkan permasalahan lain.

Togar saat konferensi pers di Jalan Merdeka, Denpasar Timur, Sabtu (1/12), menyatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan langsung dari kepolisian secara resmi terkait penetapan tersangka kliennya. Togar mengaku mengetahui informasi penetapan Sudikerta sebagai tersangka lewat media massa.

Togar menyayangkan langkah dari pihak kepolisian tidak memberitahukan bukti fisik penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada kliennya. Meski sudah mengetahui dan mengaku menghormati kliennya ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum mengambil langkah hukum.

“Kami menghormati dan menjalankan apa yang memang disyaratkan oleh UU. Jika nanti dipanggil maka klien kami akan kooperartif. Klien kami juga tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang sifatnya subjektif,” tutur Togar.

Dikatakannya, dalam pasal sangkaan terhadap kliennya dalam perkara jual beli tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu janggal. Dia menjelaskan posisi Sudikerta dalam perkara itu dengan analogi jual beli mobil.

“Kalau saya analogikan dalam proses jual beli mobil. Pak Sudikerta mengataka kepada seseorang (pembeli) ‘itu ada mobil’. Lalu pembeli itu memberikan uang kepada yang jual mobil. Setelah beberapa lama, pembelinya baru tahu kalau mobil itu bodong. Pertanyaannya siapa yang disalahkan? Kan yang berhubungan adalah pembeli dan penjual saja. Di sini bapak Sudikerta hanya menginformasikan saja. Dalam perkara ini kami tak mau berandai-andai. Kami menghormati penetapan tersangka dan kooperatif terhadap pihak penyidik,” kata Togar yang didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, Junaedi Kariadi.

Menurut dia, Sudikerta dalam kasus ini sebelumnya sempat diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun saat dilakukan pemeriksaan kedua Sudikerta menolak untuk melanjutkan pemeriksaan. Sudikerta menolak karena tak mengerti yang dikatakan dalam BAP pada saat itu. Pemeriksaan saat itu hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menurut Togar, sifatnya intern. SPDP itu adalah berita acara negara untuk kepentingan konsumsi negara bukan untuk publik. “Yang sangat disayang ini kan menjadi konsumsi publik. Kami juga kaget. Biar sampai kapan pun sebelum ada penetapan putusan vonis yang inkracht, Sudikerta memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Dia mengatakan sebagai kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Sudikerta adalah hal yang janggal. “Pihak Polda Bali tak pernah menghubungi saya sebagai kuasa hukum bapak Sudikerta. Bahkan saya mendapat informasi, Senin (besok) Polda Bali akan mengadakan konferensi pers. Ini sangat kami sayangkan. Kenapa beredar di media massa duluan? Sementara kami sebagai tersangka belum mendapatkan informasinya terkait penetapan tersangka tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan kliennya sebagai tersangka tak mengganggu posisinya sebagai salah satu calon DPR RI dalam Pileg 2019. Dikatakan Sudikerta menerima informasi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan keadaan senang. “Pak Sudikerta tidak ada gelisah ataupun ketakutan. Dia siap menghadapi kasus ini,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/2018, yang dikeluarkan Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11). Dalam SP2HP itu disebutkan Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. *po, nat

Komentar