Hari ini, DPP Golkar Bahas Sudikerta
DPP Golkar rapatkan barisan terkait kasus I Ketut Sudikerta, Ketua DPD I Golkar Bali yang ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar.
Terkait Status Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, DPP Golkar akan menggelar rapat terbatas, Senin (3/12) sore ini, untuk bahas kasus Sudikerta.
Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengatakan ada dua agenda penting yang kemungkinan akan dibahas dalam rapat terbatas sore ini. Pertama, bahas pertimbangan ketika memberikan bantuan hukum kepada Sudikerta.
“Kemudian (kedua), pertimbangan konsolidasi organisasi, karena Pak Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka. Ketua Umum (Airlangga Hartarto) akan panggil pengurus DPP Golkar, termasuk saya sendiri selaku Korwil,” ungkap Demer dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (2/12).
Menurut Demer, saat ini DPP Golkar tetap dalam posisi menghormati proses hukum menyangkut Sudikerta di Polda Bali. Namun, DPP Golkar juga berharap semua pihak tetap kedepankan praduga tak bersalah dalam kasus Sudikerta. Artinya, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu bersalah, karena belum punya kekuatan hukum tetap.
“Ketua Umum DPP Golkar akan meminta data dan keterangan resmi secara organisasi dari kita. Saya siap menjelaskan semuanya. Saya sudah mengumpulkan data-data di Bali,” tandas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga anggota Fraksi Golkar DRR RI Dapil Bali tiga kali periode ini.
Ketika ditanya apakah kasus Sudikerta ini merupakan bagian persaingan politik hingga sang mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka yang surat penetapannya bocor ke publik, menurut Demer, DPP Golkar tidak mau beranda-andai. “Kalau kita lihat persaingan politik bagaimana? Ini bukan Pilgub Bali. Nggak-lah, saya tidak mau berandai-andai. Pak ketua umum juga tidak berpikir sejauh itu,” kata Demer.
Bagaimana kalau menyangkut persaingan di internal Golkar? “Nggak, kita tidak sejauh itu menganalisa. Pak ketua umum berpesan kita selesaikan persoalan kader, tetap konsolidasi internal. Kedepankan praduga tak bersalah dalam persoalan ini. Kita caleg-caleg yang maju ke DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019, tetap berjuang keras. Pak Sudikerta juga masih tetap beraktivitas berjuang sebagai caleg DPR RI,” tegas Demer yang kini duduk di Komisi VI DPR RI.
Sehari sebelumnya, Sabtu (1/120, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya bisa saja memberikan bantuan hukum kepada Sudikerta dalam menghadapi kasusnya. DPP Golkar masih mempertimbangkan untuk ambil sikap terhadap kasus yang mendera kadernya ini.
“Nanti kita pertimbangkan sikap organisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan organisasi,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Desa Budaya Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (1/12) lalu.
Menurut Airlangga, DPP Golkar bisa memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Sudikerta, kader asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang terseret sebagai tersangka. “Kalau bantuan hukum, bisa kita sediakan kapan saja. Tapi, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Perindustrian.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun NusaBali, Polda Bali rencananya akan menggelar jumpa pers terkait dengan proses penyidikan tersangka Sudikerta, hari ini.
Sayangnya, Ketut Sudikerta belum bisa dimintai konfirmasinya terkait masalah ini. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Minggu kemarin, ponselnya bernada mailbox. Saat disambangi ke kediamannya di kawasan Niti Mandala Denpasar, pintu rumahnya tampak terkunci rapat. Biasanya, Sudikerta aktif di Posko Rumah Aspirasi tersebut sejak pastikan maju sebagai caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Namun, siang kemarin Posko Rumah Aspirasi justru sepi.
Ketut Sudikerta, sebagaimana diberitakan, telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/-2018 tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).
Dalam SP2HP tersebut dengan jelas disebutkan bahwa terhitung sejak hari Jumat, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, ini juga berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi.
Selain politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini, ada beberapa terlapor lainnya. Antara lain, istri dari Sudikerta sendiri, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang menjabat Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang. Hingga ini, Dayu Sudikerta dan Gunawan Priambodo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. *nat
Komentar