nusabali

Gelapkan Uang Tagihan, Sales Diamankan

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-tagihan-sales-diamankan

Uang sebesar Rp 86,6 juta lebih yang ditagih dari 11 konsumen, tidak pernah disetorkan ke perusahaan oleh terduga pelaku.

MANGUPURA, NusaBali
I Made Agus Suarjaya, 18, salah seorang sales pada PT Sinar Niaga Sejahtera harus berurusan dengan pihak kepolisian. Berdasarkan LP-B/54/XI/2018/Bali/Res Badung/Sek Mengwi, pria asal Banjar Kangin, Desa/Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini diamankan polisi pada Senin (19/11) lantaran diduga menggelapkan uang tagihan sejumlah Rp 86.624.718 dari 11 orang konsumen.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Made Punia SH MH, Minggu (2/12),  mengungkapkan pelaku diduga menggelapkan uang tagihan puluhan juta sejak 12 – 17 November 2018. Modus yang digunakan pelaku adalah uang tagihan dari 11 konsumen senilai puluhan juta rupiah itu tidak disetorkan ke PT Sinar Niaga Sejahtera yang berada di Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya.

Kompol Gede Made Punia menyebut, penggelapan uang puluhan juta rupiah itu sebenarnya sudah diketahui oleh manajer perusahaan tempat pelaku bekerja. Pihak perusahaan sudah berusaha melakukan mediasi, namun tak membuahkan hasil. Dinilai tak bertanggung jawab, akhirnya pihak perusahaan mempolisikan pria 18 tahun itu.

Menurut Kompol Gede Made Punia, dalam laporannya pelapor mengungkapkan bahwa pihak perusahaan melalui sopir, mengirim barang ke sejumlah toko sesuai nota. Setelah barang dikirim ke toko-toko itu, sales I Made Agus Suarjaya melakukan penagihan sesuai surat perintah tugas tagihan dari perusahaan. Namun, dari periode 12 – 17 November 2018 pelaku tak menyetorkan uang tagihannya.

“Cara pelaku menggelapkan uang tagihan itu adalah setiap mengambil orderan tidak disetorkan ke kantornya. Dia melakukan itu di beberapa tempat dengan total uangnya puluhan juta rupiah. Terkait tak menyetorkan uang tagihan itu, yang bersangkutan sudah sempat dipanggil oleh manajernya. Pelaku bilang bingung dan lupa uang itu tak tahu ke mana. Karena pelaku terindikasi tak bertanggung jawab dengan alasan yang selalu sama, akhirnya dipolisikan,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Polsek Mengwi. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Pelaku sudah ditahan. Nanti terkait lama hukumannya akan dilihat sesuai dengan pasal yang disangkakan,” tutur Kompol Gede Made Punia. Menurutnya, pelaku dalam catatan polisi baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan yang dilaporkan ke polisi. *po

Komentar