nusabali

Jadi Tersangka, Sudikerta Dicekal

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-sudikerta-dicekal

Salah satu bidang tanah yang dibeli PT Maspion Group di Jimbaran ternyata sudah dijual Sudikerta ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.

Dijerat Pasal Berlapis, Sudikerta Pun Terancam 20 Tahun Penjara


DENPASAR, NusaBali
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan senilai Rp 150 miliar, mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta dicekal penyidik Polda Bali untuk bepergian ke luar negeri. Ketua DPD I Golkar Bali ini dijerat pasal berlapis berisi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pasca menjerat Ketut Sudikerta, penyidik Polda Bali masih membidik sejumlah tersangka berikutnya yang diduga terlibat dan menerima aliran uang hasil penipuan senilai Rp 150 miliar ini. Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho Sik MH, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (3/12) siang pukul 11.30 Wita.

Dalam keterangannya, Kombes Nugroho menegaskan penetapan tersangka terhadap Ketut Sudikerta ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali melakukan pemeriksaan 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 26 dokumen, 4 lembar cek dan BG, serta 6 rekening koran Bank BCA, 4 lembar slip penarikan, dan HP. Menurut Kombes Nugroho, pe-netapan Sudikerta sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam gelar perkara penetapan tersangka juga dihadiri sejumlah pejabat berkompoten, yakni Divisi Humas, Propam, Irwasda Polda Bali. Jadi, dalam satu kesimpulan, diputuskan berdasarkan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Sudikerta sebagai tersangka,” tegas Kombes Nugroho.

Setelah penetapan tersangka, Jumat (30/11) lalu, langsung disusul dengan keluarnya surat cekal terhadap Sudikerta untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini juga sudah dikoordinasikan ke pihak Imigrasi. “Ya, sudah dikeluarkan surat pencekalan ke luar negeri dan dikoordinasikan ke pihak Imigrasi,” papar Kombes Nugroho.

Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga saat ini penyidik Polda Bali belum melakukan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka. Sejauh ini juga belum dipastikan penahanan tersangka Sudikerta. Menurut Kombes Nugroho, pihaknya baru lakukan 2 kali pemeriksaan terhadap Sudikerta saat proses penyelidikan. “Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, akan kami lakukan secepatnya,” beber mantan Kapolres Bone, Sulawesi Selatan ini.

Kombes Nugroho juga membeber peran Sudikerta dalam dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar ini. Diterangkan, kasus ini bermula tahun 2013 ketika bos PT Maspion Group, Alim Markus, bertemu dengan Sudikerta yang saat itu masih menjabat Wakil Bupati Badung 2010-2013. Alim Markus mengutarakan keinginannya untuk membeli tanah di Bali.

Kemudian, tersangka Sudikerta menawarkan dua bidang tanah, masing-masing seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Karena Alim Markus tertarik membeli, tersangka Sudikerta lalu membuat PT Pecatu Bangun Gemilang untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan PT Marindo Invastama, yang berada di bawah Maspion Group. Perusahaan yang didirikan Sudikerta ini ternyata tidak memiliki modal sama sekali.

Sudikerta lalu membuka rekening PT Pecatu Gemilang di Bank BCA. “Saat membuat rekening, tersangka Sudikerta hadir di bank bersama beberapa saksi lain, seperti direktur dan pegawai bank,” ungkap Kombes Nugroho.

Secara kewajiban, dalam proses kerjasama itu, perusahaan Maspion Group melalui PT Marindo Investama sudah memberikan Rp 149 miliar kepada PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang itu lalu dibagi-bagikan oleh Sudikerta, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Jadi, Sudikerta membagikan uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ada 10 orang lebih yang menerima aliran dana tersebut. Sudikerta sendiri yang kita temukan baru menerima Rp 500 juta. Di sinilah terlihat peran aktif Sudikerta dalam perkara ini,” beber Kombes Nugroho seraya menyebut salah satu aliran dana diketahui masuk ke rekening pejabat badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung saat itu. Disebutkan, Sudikerta juga yang mengendalikan cek dan bilyet giro senilai Rp 150 miliar.

Setelah transaksi, barulah diketahui jika kedua bidang tanah di Pantai Balangan, Desa Jimbaran yang dibeli Alim Markus tersebut ternyata bermasalah. Untuk sertifikat SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter pesregi, diketahui palsu. Sementara SHM16249/Jimbaran seluas 3.300 meter persegi, diketahui sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.

Mengetahui masalah ini, Alim Markus melalui kuasa hukumnya langsung melakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan Sudikerta. Namun, hingga 5 tahun berlalu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Sudikerta, hingga akhirnya Alim Markus pilih melaporkan kasus ini ke kepolisian, Maret 2018 lalu---ketika Sudikerta menjelang habis masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bali 2013-2018.

Awalnya, Alim Markus melalui kuasa hukumnya, Sugiharto cs, melapor ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018. Dalam laporan ini, pihak terlapor adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, istri Ketut Sudikerta yang menjabat sebagai Komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.

Dari pengembangan laporan ini, korban Alim Markus kembali membuat laporan dengan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018, dengan terlapor Ketut Sudikerta. “Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang,” tandas Kombes Nugroho.

Dalam perkara ini, tersangka Sudikerta---yang juga caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali untuk tarung Pileg 2019---dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Untuk tidak pidana pencucian uang, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” sergah Kombes Nugroho.

Dijelaskannya, saat ini penyidik Polda Bali masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang menjerat Ketut Sudikerta sebagai tersangka ini. Kombes Nugroho memastikan masih akan ada tersangka lain yang akan diseret dalam kasus ini. Salah satunya, oknum BPN Badung. Namun, Kombes Nugroho enggan membeber nama-nama para calon tersangka selain Sudikerta ini.*rez,po

Komentar