nusabali

Status Terdakwa, Masih Terima Gaji 50 Persen

  • www.nusabali.com-status-terdakwa-masih-terima-gaji-50-persen

I Ketut Suryana, oknum PNS di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan yang terjerat kasus penggelapan dana pajak BPHTB, masih menerima gaji meskipun kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Oknum PNS di Tabanan yang Terjerat Korupsi BPHTB

TABANAN, NusaBali
Hanya saja gaji yang diterimanya hanya 50 persen saja. Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Gede Jeri Wiriantara mengatakan, PNS I Ketut Suryana yang bertugas di UPT PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur yang terjerat kasus penggelapan dana BPHTB sudah diberhentikan sementara. "Status kepegawaian sudah pernah dibahas pada rapat Sekda pada September 2018 lalu," ujar Jeri, Senin (3/12).

Pemberhentian sementara PNS Golongan II/C tersebut berdasarkan SK Pemberhentian Sementara dia hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok. "Sesuai dengan ketentuan bahwa uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum di berhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," terang Jeri Wiriantara.

Oleh karena itu atas perbuatan yang dilakukan Suryana, ia tidak mendapatkan tunjangan dan beban kerja, tetapi tetap mendapatkan gaji pokok 50 persen, beras Rp 72.000 dan tunjangan BPJS.

Apabila nanti sudah ada putusan tetap (incracht), maka pihaknya kembali akan menggelar rapat dengan tim penanganan kasus Pemkab Tabanan dengan melihat amar putusannya. "Dan jika terbukti bersalah sudah barang tentu yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS," tandas Jeri.

Seperti diberitakan oknum PNS di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryana alias Pak Edi ini diduga korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga merugikan negara sekitar Rp 138 juta. *de

Komentar