Tahun Depan Dewan Badung Rancang Godok 23 Ranperda
Setelah menutup rapat paripurna masa persidangan ketiga dengan mengesahkan RAPBD Badung 2019 menjadi APBD, DPRD Badung tengah menyiapkan sejumlah agenda penting untuk tahun depan.
MANGUPURA, NusaBali
Di antaranya akan menggodok 23 rancangan peraturan daerah (Ranperda), dimana tiga di antaranya merupakan perda inisiatif dewan. Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (3/12), 23 rancangan perda yang akan digodok tahun depan yaitu Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang Kecamatan Petang, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta, Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Bendega, Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Pertanian Berkelanjutan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, Ranperda Perubahan tentang APBD Perubahan APBD Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Badung tahun 2020, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 4/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Selain itu juga ada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 5/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 27/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Perubahan atas Perda 14/2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan atas Perda 17/2011 tentang Pajak hiburan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangutama, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyediaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, dan satu Ranperda lagi masih pembahasan nama.
Dari 23 ranperda tersebut, tiga merupakan Ranperda inisiatif dewan. Menurut Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Oka Widyanta, Ranperda inisiatif dewan di antaranya Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Pertanian Berkelanjutan. “Satu ranperda lagi yang merupakan inisiatif dewan masih kami persiapkan. Kami masih menunggu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Oka Widyanta mengatakan, dari 23 Ranperda yang akan dibahas tahun 2019, sudah menjadi kesepakatan antara Bapemperda dengan jajaran eksekutif Badung; dalam hal ini Bagian Hukum Setda Badung. “Yang jelas ranperda usulan eksekutif untuk tahun depan ada 10. Sisanya adalah ranperda luncuran atau ranperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Terhadap seluruh Ranperda ini, Oka Widyanta optimistis semua bisa diselesaikan akhir tahun 2019 nanti. Pihaknya akan segera melimpahkan pembahasan masing-masing perda tersebut kepada pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Badung. “Awal tahun 2019 nanti, kita sudah start membahas perda-perda tersebut. Kami prioritas perda luncuran harus tuntas,” tegasnya. *asa
Di antaranya akan menggodok 23 rancangan peraturan daerah (Ranperda), dimana tiga di antaranya merupakan perda inisiatif dewan. Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (3/12), 23 rancangan perda yang akan digodok tahun depan yaitu Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang Kecamatan Petang, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta, Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Bendega, Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Pertanian Berkelanjutan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, Ranperda Perubahan tentang APBD Perubahan APBD Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Badung tahun 2020, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 4/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Selain itu juga ada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 5/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 27/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Perubahan atas Perda 14/2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan atas Perda 17/2011 tentang Pajak hiburan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangutama, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyediaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, dan satu Ranperda lagi masih pembahasan nama.
Dari 23 ranperda tersebut, tiga merupakan Ranperda inisiatif dewan. Menurut Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Oka Widyanta, Ranperda inisiatif dewan di antaranya Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Pertanian Berkelanjutan. “Satu ranperda lagi yang merupakan inisiatif dewan masih kami persiapkan. Kami masih menunggu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Oka Widyanta mengatakan, dari 23 Ranperda yang akan dibahas tahun 2019, sudah menjadi kesepakatan antara Bapemperda dengan jajaran eksekutif Badung; dalam hal ini Bagian Hukum Setda Badung. “Yang jelas ranperda usulan eksekutif untuk tahun depan ada 10. Sisanya adalah ranperda luncuran atau ranperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Terhadap seluruh Ranperda ini, Oka Widyanta optimistis semua bisa diselesaikan akhir tahun 2019 nanti. Pihaknya akan segera melimpahkan pembahasan masing-masing perda tersebut kepada pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Badung. “Awal tahun 2019 nanti, kita sudah start membahas perda-perda tersebut. Kami prioritas perda luncuran harus tuntas,” tegasnya. *asa
Komentar