nusabali

Pemkot Terapkan Pungutan Pasar Online

  • www.nusabali.com-pemkot-terapkan-pungutan-pasar-online

Pemerintah Kota Denpasar melalui PD Pasar Kota Denpasar bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) meluncurkan Layanan Sistem Elektronik Pungutan Pasar yang disebut dengan E-BOP (Elektronik Biaya Operasional Pasar) untuk para pedagang pasar.

DENPASAR, NusaBali
Penerapan layanan ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar.  Penerapan E-BOP kali ini dilaksanakan di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Lokitasari yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata dengan Plt Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma yang disaksikan langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Pasar Ketapian Denpasar pada Senin (3/12).

Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, sebagai langkah awal penerapan E-BOP ini dilaksanakan di tiga pasar. Yakni, Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Lokitasari. “Target kita, di awal tahun 2019 mendatang, seluruh pasar yakni 16 pasar yang dikelola PD Pasar sudah bisa menerapkan E-BOP ini dan saat ini sedang singkronisasi data dengan BPD,” kata Kompyang Wiranata.

Dijelaskan, layanan ini merupakan gagasan baru untuk pasar di Bali, dimana nantinya para pedagang akan dipermudah dengan menggunakan rekening yang terhubung kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berisikan barcode untuk digunakan saat proses pembayaran.

Kini, petugas tidak lagi mengambil uang tunai secara langsung kepada pedagang, melainkan membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) menjajaki para pedagang. Petugas yang memungut akan memberikan pedagang untuk meletakkan kartu yang berisi barcode ke mesin. Jika pedagang ada yang belum bisa akan dipandu oleh petugas yang memungut.

Kata Wiranata, hal itu juga dilakukan untuk mempermudah mendeteksi tunggakan yang dilakukan oleh pedagang. "Itu tujuannya untuk mendeteksi tunggakan, kebocoran pungutan yang terjadi disebabkan karena petugas, sekaligus mempermudah pedagang. Yang harusnya ribet menyediakan uang sekarang hanya tinggal menyodorkan kartu saja dilakukan scan barcode, selesai. Jadi mereka tidak terasa pembayarannya," ujarnya.
 
Wiranata menyebut rata-rata para pedagang membayar tempat sewa dari Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Dengan layanan ini, mereka tidak lagi harus merasakan membayar tiap harinya, namun per bulan "Ya kalau bulanan mereka tidak terasa apalagi hanya menyodorkan kartu saja. Kalau saldo habis mereka tinggal mengisi ATM itu melalui Bank BPD," ujarnya.
 
Sementara salah satu pedagang di Pasar Ketapian Wayan Metu, 50, mengungkapkan, penerapan sistem online ini bisa meringankan pedagang. Sebab tidak lagi mengeluarkan uang tunai setiap harinya. Dengan penggunaan rekening dan kartu untuk membayar, dirinya tidak lagi berpikir untuk mencari dana untuk pembayaran karena langsung ditarik di rekening.

"e-Pungutan ini bagus dan sudah disetujui semua pedagang. Walaupun saya harus membayar lebih dari biasanya yakni dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu. Sebab yang Rp 2 ribu dipakai untuk bayar rekening. Jadi, kami tinggal naruh uang saja di rekening dan ditarik setiap harinya. Kalau libur bisa dipakai uang di sana (rekening) jadi tidak perlu ribet lagi," ujarnya. *mi

Komentar