Tim Provinsi Ukur Lahan Eks HGU PT Margarana
Tanah eks HGU yang ditempati secara turun-temurun diperjuangkan sejak 1990 untuk menjadi hak milik warga Sumberklampok.
Perjuangan Panjang Warga Sumberklampok
SINGARAJA, NusaBali
Perjuangan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendapatkan hak atas tanah eks hak guna usaha (HGU), yang telah ditempati turun-temurun, mulai ada titik terang. Tim Provinsi Bali dikabarkan akan mengukur lahan-lahan yang telah ditempati warga, Rabu (5/12) besok. Tim provinsi yang turun melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali dan BPN Buleleng.
Kepala Desa (Perbekel) Sumberklampok, Wayan Sawitrayasa yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengakui rencana tim provinsi Bali turun mengukur lahan-lahan yang telah ditempati warga. Ia mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh warganya untuk ikut mendampingi tim provinsi dalam pengukuran tersebut. “Berdasarkan surat yang kami terima, memang akan ada pengukuran dari BPN. Dan kami sudah umumkan juga agar warga datang ikut mendampingi tim untuk memberikan batas-batas lahnnya,” kata Sawitrayasa.
Dijelaskan, perjuangan warga Suberklampok mendapatkan hak milik atas lahan yang ditempati telah dilakukan sejak tahun 1990 silam. Lahan itu merupakan eks HGU PT Margarana dan PT Dharmajati Utuama dengan luas sekitar 623,8 hektare. “Kami mengajukan permohonan karena kami sudah menempati dan mengelola lahan itu turun-temurun,” kata Sawitrayasa.
Masih kata Sawitrayasa, pihaknya telah memberikan data-data terkait dengan permohonan hak kepimilikan tersebut kepada Gubernur Bali. Data itu dihimpun oleh panitia yang dibentuk di desa untuk memperjuangkan kepemilikan. “Sekarang data-data yang telah kami serahkan itu, disinkronkan melalui pengukuran. Nanti setelah ada hasil pengukuran kami akan diundang lagi oleh Pak Gubernur untuk membahas lebih lanjut,” ungkap Sawitrayasa.
Dikatakan, sejak perjuangan mendapatkan hak milik, jumlah pemohon terus berkembang seiring jumlah penduduk yang terus bertambah. Semula di tahun 1990, jumlah pemohon sebanyak 419 KK, kemudian berkembang sudah menjadi 794 KK. “Tadinya jumlah pemohon 419 KK. Karena jumlah penduduk terus berkembang, yang memohon juga akan terus bertambah. Pendataan pemohon di tahun 2010, jumlah pemohon sebanyak 688 KK, kemudian sampai tahun 2018 jumlahnya bertambah 794 KK,” jelasnya.
Sawitrayasa berharap, dengan pengukuran tersebut menjadi tanda yang baik atas perjuangan warga Sumberklampok mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang telah ditempati dan digarap sejak turun-temurun bisa terwujud. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Perjuangan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendapatkan hak atas tanah eks hak guna usaha (HGU), yang telah ditempati turun-temurun, mulai ada titik terang. Tim Provinsi Bali dikabarkan akan mengukur lahan-lahan yang telah ditempati warga, Rabu (5/12) besok. Tim provinsi yang turun melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali dan BPN Buleleng.
Kepala Desa (Perbekel) Sumberklampok, Wayan Sawitrayasa yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengakui rencana tim provinsi Bali turun mengukur lahan-lahan yang telah ditempati warga. Ia mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh warganya untuk ikut mendampingi tim provinsi dalam pengukuran tersebut. “Berdasarkan surat yang kami terima, memang akan ada pengukuran dari BPN. Dan kami sudah umumkan juga agar warga datang ikut mendampingi tim untuk memberikan batas-batas lahnnya,” kata Sawitrayasa.
Dijelaskan, perjuangan warga Suberklampok mendapatkan hak milik atas lahan yang ditempati telah dilakukan sejak tahun 1990 silam. Lahan itu merupakan eks HGU PT Margarana dan PT Dharmajati Utuama dengan luas sekitar 623,8 hektare. “Kami mengajukan permohonan karena kami sudah menempati dan mengelola lahan itu turun-temurun,” kata Sawitrayasa.
Masih kata Sawitrayasa, pihaknya telah memberikan data-data terkait dengan permohonan hak kepimilikan tersebut kepada Gubernur Bali. Data itu dihimpun oleh panitia yang dibentuk di desa untuk memperjuangkan kepemilikan. “Sekarang data-data yang telah kami serahkan itu, disinkronkan melalui pengukuran. Nanti setelah ada hasil pengukuran kami akan diundang lagi oleh Pak Gubernur untuk membahas lebih lanjut,” ungkap Sawitrayasa.
Dikatakan, sejak perjuangan mendapatkan hak milik, jumlah pemohon terus berkembang seiring jumlah penduduk yang terus bertambah. Semula di tahun 1990, jumlah pemohon sebanyak 419 KK, kemudian berkembang sudah menjadi 794 KK. “Tadinya jumlah pemohon 419 KK. Karena jumlah penduduk terus berkembang, yang memohon juga akan terus bertambah. Pendataan pemohon di tahun 2010, jumlah pemohon sebanyak 688 KK, kemudian sampai tahun 2018 jumlahnya bertambah 794 KK,” jelasnya.
Sawitrayasa berharap, dengan pengukuran tersebut menjadi tanda yang baik atas perjuangan warga Sumberklampok mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang telah ditempati dan digarap sejak turun-temurun bisa terwujud. *k19
Komentar