MA dan KY Kirim Tim ke Bali
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) saling berkejaran untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus hakim yang diduga menjadi perebut bini orang (pebinor) di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Bali.
Selidiki hakim yang selingkuhi istri kolega
JAKARTA, NusaBali
Masing-masing telah mengerahkan tim untuk memeriksa para saksi. Badan Pengawas Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perselingkuhan Hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial D dengan panitera berinisial C. Padahal C sudah bersuami yang juga berprofesi sebagai hakim berinisial P.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyebut tim khusus itu sudah dikiirim ke Bali untuk menelusuri lebih jauh dugaan kasus 'pebinor' alias perebut bini orang. Tim sudah terbang ke Bali sejak Minggu (2/11).
"(Tim) turun ke tempat yang diributkan itu (Bali). Timnya sudah dibentuk dan sudah diberangkatkan ke daerah tujuan kemarin. Berarti sekarang sedang meneliti atau mencari informasi di tempat tujuan," ujar Abdullah, Senin (3/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Abdullah menyatakan tim tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan. Tak cuma kepada D dan C, melainkan kepada semua orang yang kemungkinan mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut.
Abdullah mengaku tak mengetahui pasti jumlah orang yang akan ataupun sudah diperiksa oleh tim dimaksud.
"Tim memeriksa semua orang yang kemungkinan mengetahui perbuatan mereka. Nanti juga orang yang dilaporkan juga akan diperiksa, jadi semuanya imbang," tambahnya.
Seperti dilansir detik, kabar perselingkuhan antara Hakim D dan panitera C itu mencuat sejak percakapan mesra mereka berdua via Whatsapp tersebar di media sosial.
Dengan panggilan sayang papa-mama, D diduga mengajak C untuk mandi bersama, sementara sang suami P diketahui sedang dinas di Nusa Tenggara. Kabar itu sontak disebut-sebut sebagai pelanggaran etik seorang hakim. Namun, Abdullah berdalih kasus dugaan perselingkuhan ini masih dalam sebatas pelapor dan terlapor.
Meski demikian, ia menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh MA jika memang benar ditemukan pelanggaran di dalamnya. "Kita nunggu hasil penelitian, hasil kajian, hasil pemeriksaan, ditunggu dulu. Jadi sampai sekarang kita positive thinking dulu. Kalau memang ada (pelanggaran) ya pasti ada tindak lanjut," ujar dia.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa para saksi pada Sabtu (1/12). Namun Jaja enggan menjelaskan detail siapa saja yang telah diperiksa. "Gini yang jelas semua laporan kita proses. Ini semuanya sedang berjalan ya. Kalau sanksi tergantung nanti hasil pemeriksaan, kalau terbukti ya dikenakan sanksi, ini kan proses lagi berjalan," ujar Jaja kepada detik, Senin (3/12/2018). *
JAKARTA, NusaBali
Masing-masing telah mengerahkan tim untuk memeriksa para saksi. Badan Pengawas Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perselingkuhan Hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial D dengan panitera berinisial C. Padahal C sudah bersuami yang juga berprofesi sebagai hakim berinisial P.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyebut tim khusus itu sudah dikiirim ke Bali untuk menelusuri lebih jauh dugaan kasus 'pebinor' alias perebut bini orang. Tim sudah terbang ke Bali sejak Minggu (2/11).
"(Tim) turun ke tempat yang diributkan itu (Bali). Timnya sudah dibentuk dan sudah diberangkatkan ke daerah tujuan kemarin. Berarti sekarang sedang meneliti atau mencari informasi di tempat tujuan," ujar Abdullah, Senin (3/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Abdullah menyatakan tim tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan. Tak cuma kepada D dan C, melainkan kepada semua orang yang kemungkinan mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut.
Abdullah mengaku tak mengetahui pasti jumlah orang yang akan ataupun sudah diperiksa oleh tim dimaksud.
"Tim memeriksa semua orang yang kemungkinan mengetahui perbuatan mereka. Nanti juga orang yang dilaporkan juga akan diperiksa, jadi semuanya imbang," tambahnya.
Seperti dilansir detik, kabar perselingkuhan antara Hakim D dan panitera C itu mencuat sejak percakapan mesra mereka berdua via Whatsapp tersebar di media sosial.
Dengan panggilan sayang papa-mama, D diduga mengajak C untuk mandi bersama, sementara sang suami P diketahui sedang dinas di Nusa Tenggara. Kabar itu sontak disebut-sebut sebagai pelanggaran etik seorang hakim. Namun, Abdullah berdalih kasus dugaan perselingkuhan ini masih dalam sebatas pelapor dan terlapor.
Meski demikian, ia menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh MA jika memang benar ditemukan pelanggaran di dalamnya. "Kita nunggu hasil penelitian, hasil kajian, hasil pemeriksaan, ditunggu dulu. Jadi sampai sekarang kita positive thinking dulu. Kalau memang ada (pelanggaran) ya pasti ada tindak lanjut," ujar dia.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa para saksi pada Sabtu (1/12). Namun Jaja enggan menjelaskan detail siapa saja yang telah diperiksa. "Gini yang jelas semua laporan kita proses. Ini semuanya sedang berjalan ya. Kalau sanksi tergantung nanti hasil pemeriksaan, kalau terbukti ya dikenakan sanksi, ini kan proses lagi berjalan," ujar Jaja kepada detik, Senin (3/12/2018). *
Komentar